Terdakwa Korupsi Serahkan Uang tapi Dikembalikan, Oknum Pegawai Disebut Jual Nama Jaksa

Terakhir terdakwa diperiksa bulan Agustus 2024. Menurut Indra, dalam pemeriksaan tersebut terdakwa Bahtiyar bin Dasip mengaku diminta oleh oleh penyidik menyediakan uang Rp750 juta. Agar statusnya tetap sebagai saksi seperti enam kepala desa lainnya. Akan tetapi terdakwa Bahtiyar baru mampu menyerahkan uang tunai Rp400 juta, diberikan dalam dua tahap.

Barulah bulan Maret 2025 sekitar 6 bulan kemudian terdakwa dipanggil sebagai tersangka dan ditahan. Akhirnya uang Rp400 juta dikembalikan kepada terdakwa melalui anaknya Leo Saputra. “Surat dakwaan batal dan harus dibatalkan, karena JPU tidak bisa menguraikan secara cermat lengkap dan jelas. Terkait perbuatan pidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Status terdakwa harus diubah sebagai saksi kembali, bersama 6 kepala desa lainnya yang ada wilayah PT DAM, kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas. Terdakwa Bahtiyar bin Dasit harus dikeluarkan dari lapas Pakjo. Eksepsi dakwaan diterima seluruhnya. Memulihkan nama baik terdakwa, segera setelah putusan dibacakan,” tukas Indra Cahaya.

Hakim ketua Pitriadi SH MH setelah mendengarkan eksepsi terdakwa Bahtiyar, bahwa sidang ditunda seminggu, dilanjutkan Senin tanggal 30 Juni 2025. “Jaksa juga panggil saksi untuk tiga terdakwa lainnya yang tidak mengajukan eksepsi. Pahamkan setelah JPU menanggapi eksepsi dari kedua terdakwa ini,” tukas Pitriadi.

Tim JPU Kejari Musi Rawas sendiri mengatakan akan menghadirkan 5 orang saksi untuk ketiga terdakwa lainnya minggu depan. Selepas persidangan Indra Cahaya SH MH menegaskan, keterangan dari dia (Bahtiyar), pada waktu itu Bachtiar tidak sanggup, hanya bisa Rp400 juta.

“Dengan janji akan tetap jadi saksi sebagaimana kepala desa yang lain. Bulan Agustus dijanjikan tidak jadi tersangka. Tapi tiba – tiba bulan Oktober Bachtiar dilantik jadi anggota DPRD, bulan Maret kemudian dipanggil sebagai tersangka dan ditangkap,” cetusnya.