- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Bintaljarahdam ll/Sriwijaya Terima Penyuluhan Hukum Islam dari Wakil Ketua PTA Palembang
PALEMBANG, SIMBUR – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Dr. Mohammad Jumhari, S.H, M.H, memberikan Penyuluhan Hukum Islam kepada Prajurit, PNS dan Persit Bintaljarahdam II/Swj. Penyuluhan bertempat di Masjid Ar-Riyadh Bintaljarahdam ll/Swj Palembang, Kamis (22/05).
Acara dihadiri langsung Kabintaljarahdam II/Swj Kolonel Kav A. Edi Supriyadi didampingi Ketua Persit KCK Ranting 2 Bintaljarahdam II/Swj Ny. Endang Edi Supriyadi, serta dihadiri juga oleh Wakabintaljarahdam ll/Swj, Para Kalak, Kasi Bintaljarahdam ll/Swj, Persit dan seluruh anggota Bintaljarahdam II/Swj. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hukum Islam.
Dalam sambutannya, Kabintaljarahdam II/Swj Kolonel Kav A. Edi Supriyadi mengatakan bahwa, kegiatan penyuluhan oleh Wakil Ketua PTA Palembang ini sangat penting bagi kita karena bisa jadi hal yang akan dijelaskaan nanti berkaitaan dengan tugas pokok Bintaljarahdam ll/Swj. Selain itu, dapat menambah pengetahuan keagamaan, dapat memberikan motifasi bagi kita baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari hari dan berumah tangga.
Pada penyuluhan yang disampaikan oleh Dr. Mohammad Jumhari, S.H, M.H., membahas tentang dasar hukum dan Kewenangan Pengadilan Agama, berbagai aspek hukum Islam, termasuk sumber hukum, asas-asas hukum, dan penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Dirinya mejelaskan bahwa, Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD RI Tahun 1945, ayat ini menegaskan bahwa Pengadilan Agama merupakan lembaga negara yang resmi berada di bawah Mahkamah Agung. Selain itu kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa dan memutuskan perkara antara orang-orang yang beragama Islam, khususnya di bidang perkawinan, perceraian, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah.
“Selain itu, Pengadilan Agama juga berwenang dalam memeriksa dan memutus perkara terkait ekonomi syariah, untuk Pengadilan Tinggi Agama Palembang perkara yang sangat mendominasi adalah kasus perceraian,” tulis Efi Yulita dalam rilis Pendam II/Sriwijaya.
Kegiatan penyuluhan berjalan dengan lancar dan penuh kebahagian, peserta penyuluhan sangat antusias dan aktif bertanya serta berdiskusi. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan personil Bintaljarahdam II/Swj dapat memahami dan mengamalkan hukum Islam dengan lebih baik. Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Bintaljarahdam II/Swj dalam meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan personelnya.(rel)



