- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Pasutri Didakwa Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang M Jauhari SH membacakan dakwaan kasus dugaan menjual kosmetik tanpa mengantongi izin BPOM Palembang. Kasus ini menyeret terdakwa pasangan suami istri Nuryanto bin Prapto Siti Masitah bin Zainudin.
Dakwaan dibacakan dihadapan majelis hakim Id Il Amin SH MH didampingi Pitriadi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Kamis (22/5/25) pukul 15.00 WIB. Pantauan Simbur, majelis hakim, jaksa dan tim kuasa hukumnya hadir langsung di persidangan. Sedangkan terdakwa pasutri mengikuti secara virtual dari lembaga pemasyarakatan.
“Terdakwa Nuryanto dan Siti Masitah didakwa pad Rabu tanggal 22 Januari 2025 malam sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Merdeka, Bukit Kecil, Palembang diduga telah menjual alat kesehatan tanpa mengantongi izin mutu mengedarkan,” cetus Jauhari.
“Kosmetik tanpa izin edar setidsknya tanpa ada label informasi produk. Dengan barang bukti 21 pcs botol serum, 20 pot krim malam, 20 pot krim coklat 20 pcs toner, 20 pcs sabun cuci muka, 6 pcs sampah kemasan merek parasol. 6 pcs sampah kemasan merek Xi Xiu face serum whitening gold, 13 pcs sampah kemasan merek vitacid,” terangnya.
Ditambah 20 pcs sampah kemasan merek tahi rice milik soap, 4 botol sampah kemasan merek viva face tonic. Kemudian akun facebook Dellashop Palembang. Ponsel Oppo A9 warna unggu. Selanjutnya kedua tersangka diamankan Polrestabes Palembang, karena kosmetik diedarkan
tanpa mengantongi izin BPOM Palembang.
” Hasil labfor kosmetik mengandung bahan berbahaya, berupa asam retinoat, yakni efek dspat menimbulkan kecacatan pada ibu hamil. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 60 angka 10 tahun 2003 tentang UU Ciptakerja serta Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI No 35 tahun 2014 tentang kesehatan,” tukas JPU Kejari Palembang.
Selepas dakwaan advokat Hendri Umar Adikusuma SH MH didampingi Joko Sungkowo SH MH dan Boby Mulyadi SH, selaku tim kuasa hukum kedua pasutri secara tegas mengajukan eksepsi. “Kami akan mengajukan eksepsi, atas dakwaan JPU yang mulia,” singkat Hendri Umar.
Hakim ketua pun memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan. “Sidang dilanjutkan Senen tanggal 26 dengan agenda eksepsi atau keberatan dari terdakwa,” tukas hakim ketua. (nrd)



