- HUT Ke-75 Penerangan TNI AD, Integritas dalam Bekerja Harus Selalu Dijaga
- Pengembangan Karier ASN Harus Objektif dan Terukur, Percepat Penerapan Manajemen Talenta
- Yulianto Simpan 100 Butir Ineks Tengkorak, Ameng Jual Sabu di Warung Pecel Lele
- Syukuran HUT Ke-80 Kodam II/Sriwijaya, Sederhana dan Penuh Makna
- Saksi Sebut Status Cagar Budaya Sudah Ditetapkan, Baru Ada Surat Revitalisasi Pasar Cinde
Tim Kuasa Hukum Pertahankan Harga Diri Istri, Tantang Pihak Suami Tunjukkan Saksi dan Alat Bukti
Istri Melaporkan Suami Dugaan KDRT
Diwartakan sebelumnya, G (35) seorang ibu rumah tangga (IRT) melaporkan telah menjadi korban KDRT. Warga Jalan SMB II, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang, sudah melaporkan kejadiannya tanggal 17 April 2025 lalu Ke Polrestabes Palembang.
Advokat saat itu Septalia Furwani SH MH kuasa hukum G mengatakan, bahwa kliennya diduga merupakan korban dari suaminya DS. “Sudah kami laporkan pada tanggal 17 April 2025, atas dugaan tindak pidana KDRT UU No 23 Tahun 2004 Pasal 44 di Polrestabes Palembang,” ungkapnya Jumat (25/4) lalu.
KDRT dialami kliennya terjadi di Jalan Citra Grand City, Kecamatan Alang – Alang Lebar. Bahkan, kliennya dilaporkan ke Polda Sumsel. Tanggal 15 April 2025 kliennya didatangi penyidik dari Polda dan statusnya langsung sidik, langsung panggilan pertama tanpa melewati proses Lidik.
“Kami ketahui dalam perkara KDRT lebih mengedepankan namanya restoratif justice atau kalau memang bisa didamaikan damaikan terlebih dahulu. Akan tetapi, kliennya G langsung ditetapkan sebagai tersangka, hanya diperiksa satu kali ketika sidik. Dianggap cukup bukti untuk memenuhi ditetapkan tersangka,” terang Septalia.



