- Deliar Marzoeki Dipenjara 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
- Terpidana Sapari Ditangkap setelah Buron 13 Tahun, Jaksa Buru Tersangka Wilson
- Tata Ruang Jadi Jalan Pembuka Investasi Daerah
- Wamenkomdigi Dukung Penuh Rekonsiliasi PWI
- Yakin TMMD Ke-125 Sesuai Sasaran, Pangdam II/Sriwijaya Terima Paparan Dansatgas
Tim Kuasa Hukum Pertahankan Harga Diri Istri, Tantang Pihak Suami Tunjukkan Saksi dan Alat Bukti

Soal disebut sebut G (istri) telah menjual drama kesedihan di Dewan, untuk mencari simpati, Nurmala secara telak membantahnya. “Siapa bilang klien kami menjual drama kesedihan, emang berapa lakunya? justru saya sedih melihat istri konglomerat hidupnya sekarang seperti ini. Tidak ada satupun barang terkenal yang dipakainya, rekeningnya pun kosong. Jadi sangat disayangkan. Saya turun dalam perkara ini karena terpanggil hati nurani,” cetusnya kepada Simbur.
“Jadi kuasa hukumnya silakan saja ngomong di luar sana. Saya sudah membaca semua pemberitaannya. Jadi silakan saja, yang jelas kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku,” timpalnya.
Nurmala menegaskan tidak ada undang-undang ataupun Pasal yang melarang anaknya tidak boleh bertemu dengan orang tuanya. “Untuk anak tidak ada undang-undang ataupun pasal yang melarang anaknya untuk bertemu dengan orang tuannya. Meskipun sudah ada putusan pengadilan jatuh kemana hak asuh anak tersebut. Tidak boleh ada yang melarang anak ini bertemu dengan ibu maupun ayahnya. Jadi jangan Asbun,” gerutu Nurmala.
Terakhir perihal tuduhan dugaan perzinahan terhadap kliennya harus bisa dibuktikan. Ada tidak yang melihatnya terhadap orang yang dituduh berzina ini, setidaknya ada saksi dan dua alat bukti yang cukup.