- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Tim Kuasa Hukum Pertahankan Harga Diri Istri, Tantang Pihak Suami Tunjukkan Saksi dan Alat Bukti
Soal disebut sebut G (istri) telah menjual drama kesedihan di Dewan, untuk mencari simpati, Nurmala secara telak membantahnya. “Siapa bilang klien kami menjual drama kesedihan, emang berapa lakunya? justru saya sedih melihat istri konglomerat hidupnya sekarang seperti ini. Tidak ada satupun barang terkenal yang dipakainya, rekeningnya pun kosong. Jadi sangat disayangkan. Saya turun dalam perkara ini karena terpanggil hati nurani,” cetusnya kepada Simbur.
“Jadi kuasa hukumnya silakan saja ngomong di luar sana. Saya sudah membaca semua pemberitaannya. Jadi silakan saja, yang jelas kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku,” timpalnya.
Nurmala menegaskan tidak ada undang-undang ataupun Pasal yang melarang anaknya tidak boleh bertemu dengan orang tuanya. “Untuk anak tidak ada undang-undang ataupun pasal yang melarang anaknya untuk bertemu dengan orang tuannya. Meskipun sudah ada putusan pengadilan jatuh kemana hak asuh anak tersebut. Tidak boleh ada yang melarang anak ini bertemu dengan ibu maupun ayahnya. Jadi jangan Asbun,” gerutu Nurmala.
Terakhir perihal tuduhan dugaan perzinahan terhadap kliennya harus bisa dibuktikan. Ada tidak yang melihatnya terhadap orang yang dituduh berzina ini, setidaknya ada saksi dan dua alat bukti yang cukup.



