- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
- Kodam II/Sriwijaya Tancap Gas, Palembang Pimpin Progres Koperasi Desa Merah Putih
- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
Tim Kuasa Hukum Pertahankan Harga Diri Istri, Tantang Pihak Suami Tunjukkan Saksi dan Alat Bukti
“Harapan kami, dengan alasan mencabut LP itu, kita kepingin suasana menjadi dingin, dengan mediasi hari ini membuahkan hasil. Tetapi ternyata pihak sana maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri mediasi,” ungkapnya.
Menurut Nurmala, tidak responsnya pihak DS (suami) dengan tidak menghadiri mediasi, ia pun tidak bisa berkata apa-apa. Artinya pihak sana semua ingin diselesaikan secara hukum. “Kemudian soal, klien kami dibilang tidak pernah mengurus anaknya sejak lahir, pertanyaan kami selama ini siapa yang menyusui anak-anaknya dari balita? Jadi itu statement terlalu berlebihan,” timpalnya.
Diteruskan eks Ketua Peradi Sumsel ini, timbulnya perkara dugaan KDRT yang menyebabkan kliennya menjadi tersangka, karena ponsel kliennya G (istri) diambil dan direbut secara paksa oleh suaminya DS. “Klien kami mempertahankan haknya sehingga terjadilah klien kita menggigit tangan suaminya itu. Jadi kalau kami berbicara hukum, yang harus dipertahankan itu bukan hanya fisik tetapi juga harga diri yang harus dipertahankan,” kata Nurmala.



