- Deliar Marzoeki Dipenjara 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
- Terpidana Sapari Ditangkap setelah Buron 13 Tahun, Jaksa Buru Tersangka Wilson
- Tata Ruang Jadi Jalan Pembuka Investasi Daerah
- Wamenkomdigi Dukung Penuh Rekonsiliasi PWI
- Yakin TMMD Ke-125 Sesuai Sasaran, Pangdam II/Sriwijaya Terima Paparan Dansatgas
Tim Kuasa Hukum Pertahankan Harga Diri Istri, Tantang Pihak Suami Tunjukkan Saksi dan Alat Bukti

“Harapan kami, dengan alasan mencabut LP itu, kita kepingin suasana menjadi dingin, dengan mediasi hari ini membuahkan hasil. Tetapi ternyata pihak sana maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri mediasi,” ungkapnya.
Menurut Nurmala, tidak responsnya pihak DS (suami) dengan tidak menghadiri mediasi, ia pun tidak bisa berkata apa-apa. Artinya pihak sana semua ingin diselesaikan secara hukum. “Kemudian soal, klien kami dibilang tidak pernah mengurus anaknya sejak lahir, pertanyaan kami selama ini siapa yang menyusui anak-anaknya dari balita? Jadi itu statement terlalu berlebihan,” timpalnya.
Diteruskan eks Ketua Peradi Sumsel ini, timbulnya perkara dugaan KDRT yang menyebabkan kliennya menjadi tersangka, karena ponsel kliennya G (istri) diambil dan direbut secara paksa oleh suaminya DS. “Klien kami mempertahankan haknya sehingga terjadilah klien kita menggigit tangan suaminya itu. Jadi kalau kami berbicara hukum, yang harus dipertahankan itu bukan hanya fisik tetapi juga harga diri yang harus dipertahankan,” kata Nurmala.