- Dongkrak Layanan Kesehatan, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Strategis BLU RS AK Gani
- Peradi Profesional: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
- Sokong Ketahanan Pangan, Kasdam II/Swj Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Kaster Panglima TNI
- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
Ratusan Hektare Kebun Sawit “Wong Kayo Lamo” Disita Negara
Hasil penyelidikan, terdapat klaim perkebunan objek tanah diluar Sertipikat Hak Guna Usaha PT Sentosa Mulia Bahagia. Terletak di Desa Peninggalan seluas 135.5 hektare, Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 hektare, dan Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 hektare dan 48.1 hektare. Total luas perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909.7 hektare, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana.
Saat penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan rangkaian tindakan. Di antaranya memeriksa 15 orang saksi, memeriksa 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan. Penyidik kemudian meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tersangka dijerat Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muba sebelumnya telah menggeledah dan menyita dokumen di dua daerah, yakni di Kota Palembang dan di Kabupaten Musi Banyuasin. Penggeladahan yang dilakukan bersamaan berlangsung pada 19 Februari 2025.(red)



