Ratusan Hektare Kebun Sawit “Wong Kayo Lamo” Disita Negara

# Kantor PT SMB Kembali Digeledah Jaksa

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melanjutkan proses hukum terhadap Haji Halim Ali (HA) yang menjadi tersangka korupsi perkebunan sawit PT SMB di luar hak guna usaha (HGU) di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan negara. Kali ini tim penyidik kembali menggeledah kantor PT SMB dan menyita ratusan hektare kebun sawit milik “wong kayo lamo” itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan resminya menjelaskan, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan. Tepatnya di kantor PT SMB, di Jalan Dr M Isa Palembang Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang, Selasa (12/3) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. “Tim Penyidik dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Rabu (12/3).

Dijelaskannya, hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan Penyitaan. Terdiri dari 1 Bundel Asli Dokumen Bukti Penerimaan Surat, 1 Lembar Memo tulis tangan, 1 Bundel fotokopi laporan keuangan serta dokumen pendukung lainnya.