Ratusan Hektare Kebun Sawit “Wong Kayo Lamo” Disita Negara

Diketahui, modus operandi, pada November dan Desember 2024, kedua tersangka bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung – Tempino Jambi.

“HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024,” ungkapnya.

Diwartakan sebelumnya, tersangka HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

Saat penyelidikan, Tim Penyelidik Kejari Muba bersama Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, perwakilan PT Sentosa Mulia Bahagia, Dinas Perkebunan, camat, dan kepala desa melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay atau pehamparan. Khususnya pada objek berlokasi pada lahan yang dikuasai oleh PT Sentosa Mulia Bahagia.