- Dongkrak Layanan Kesehatan, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Strategis BLU RS AK Gani
- Peradi Profesional: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
- Sokong Ketahanan Pangan, Kasdam II/Swj Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Kaster Panglima TNI
- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
Ratusan Hektare Kebun Sawit “Wong Kayo Lamo” Disita Negara
Selain itu, lanjut Kasipenkum, Tim Penyidik yang dipimpin Kajari Muba Roy Riady SH MH sekira pukul 14.00 WIB juga melakukan penyitaan. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.
Penyitaan dilakukan terhadap tanah yang dikuasai PT SMB yang di luar HGU atau tanpa alas hak dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut. Lokasinya berada di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal dan Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.
Objek tanah seluas 712,5 hektare dikurangi luas trase tol 94,52 hektare menjadi 617,98 hektare. Penyitaan dihadiri Camat, Kepala Desa dan Perwakilan Pihak PT SMB. “Proses penyitaan ini dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku. Termasuk koordinasi dengan lembaga terkait,” ujar Kasipenkum.
Selama pelaksanaan penyitaan, kata Vanny, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan. “Melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut,” terangnya.



