- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Jadi Tersangka Korupsi Izin Lahan Sawit di Musi Rawas, Eks Kepala Desa Mulyoharjo Menyusul Ridwan Mukti ke Rutan Pakjo
Untuk Tersangka BA, kata Vanny, telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Lanjut Vanny, penyidik telah melakukan penyitaan lahan sawit seluas 5.974,90 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Selain itu, disita pula dokumen terkait serta uang tunai senilai Rp61.350.717.500,-. “PT DAM secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik,” ungkapnya.
Vanny menambahkan, Tim Penyidik akan terus mendalami alat bukti. Terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. “Segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” jelasnya.
Perbuatan Tersangka BA melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(red)



