Jadi Tersangka Korupsi Izin Lahan Sawit di Musi Rawas, Eks Kepala Desa Mulyoharjo Menyusul Ridwan Mukti ke Rutan Pakjo

Untuk Tersangka BA, kata Vanny, telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Lanjut Vanny, penyidik telah melakukan penyitaan lahan sawit seluas 5.974,90 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Selain itu, disita pula dokumen terkait serta uang tunai senilai Rp61.350.717.500,-. “PT DAM secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik,” ungkapnya.

Vanny menambahkan, Tim Penyidik akan terus mendalami alat bukti. Terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. “Segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” jelasnya.

Perbuatan Tersangka BA melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(red)