- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
- Kodam II/Sriwijaya Tancap Gas, Palembang Pimpin Progres Koperasi Desa Merah Putih
- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
Kejari Muba Jadikan “Wong Kayo Lamo” Palembang Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Betajam
# Tersangka Lainnya Oknum Kantor Tanah di Muba, Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen Administrasi
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menetapkan dua tersangka. Terkait dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung – Tempino-Jambi (Betajam) tahun 2024.
Kajari Muba Roy Riady SH MH melalui Kasintel Abdul Harris Augusto SH MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penetapan kedua tersangka didasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025. Didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Adapun kedua tersangka, yakni HA selaku Direktur PT Sentosa Mulla Bahagia (PT SMB). Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 6 Maret 2025. Tersangka lainnya, AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.



