Tiga Pembunuh Pegawai Koperasi Keliling Divonis Mati

Advokat Jasmadi SH MH selaku kuasa hukum pihak korban mengatakan kepada Simbur, bahwa perkara ini fakta persidangan sudah jelas terbukti ini pembunuhan berencana.

“Kami berharap kepada majelis hakim yang mulia, agar sepakat dengan tuntutan jaksa. Sebab ini kan nyawa dampaknya, hari ini istri korban kehilangan tulang punggung, dan harus menghidupi anak usia 2 tahun,” ungkapnya.

“Ini sesuai harapan kami, dengan ketiga terdakwa dituntut pidana mati,” tukas Jasmadi SH MH.

Diwartakan Simbur sebelumnya, kasusnya terjadi berawal Jumat (76/24) pukul 20.00 WIB, terdakwa Antoni mengirim pesan melalui Whatsapp kepada terdakwa Kelpfio alias Kevin dengan tujuan untuk menghabisi nyawa korban Anton Eka Saputra. Keesokannya Sabtu 8 Juni 2024 sekitar pukul 08.10 WIB, Kevin pun mengajak terdakwa Pongki pergi ke toko terdakwa Antoni di Distro Anti Mahal.

Terdakwa Antoni mengatakan kepada terdakwa Pongki dan terdakwa Kevin, “Mang Cik punya utang dengan Anton Eka (korban). Tapi utang bertambah berbunga terus. Jika Mang Cik membayar secara berangsur, Anton Eka sering marah – marah. Anton Eka ini kita bunuh saja, jangan sampai tidak mati nanti,” kata Antoni.

Utang bos distro Antoni diperkirakan sekitar Rp 5 juta yang berlipat menjadi Rp 24 juta. “Terdakwa Antoni menyiapkan kunci pas ditaruh di bawah etalase pakaian dan kabel seling untuk menjerat leher korban. Antoni menyuruh terdakwa Pongki dan terdakwa Kevin pura – pura belanja pakaian,” ujar Desi Arsean.

“Sekitar pukul 10.30 WIB, korban Anton Eka datang ke Distro Anti Mahal. Terdakwa Antoni menuyuruh pegawainya saksi Putri untuk pergi ke pasar sambil mematikan rekaman CCTV. Dengan memberikan kode anggukan dan kedipan mata kepada terdakwa Pongki dan Kevin,” timpal Desi.