Tiga Pembunuh Pegawai Koperasi Keliling Divonis Mati

Jasmadi melanjutkan, sangat mengapresiasi majelis hakim yang memutus para terdakwa dalam perkara ini dengan hukuman mati. “Terhadap ketiga terdakwa mengajukan banding, saya akan kawal sampai selesai. Karena itukan hak terdakwa, baik banding, kasasi, peninjauan kembali, sampai grasi minta ampun Presiden itu hak seorang terdakwa. Tapi yang jelas saya akan kawal perkara ini sampai mana pun,” tukas Jasmadi SH MH.
Sebelumnya, tuntutan dibacakan Selasa (4/2) pukul 14.15 WIB, dihadapan majelis hakim Raden Zaenal Arief SH MH didampingi Oloan Exodus Hutabarat SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
JPU membacakan pertimbangan memberatkan bahwa, perbuatan ketiga terdakwa merupakan perbuatan keji dan sadis, mengakibatkan keluarga korban trauma, serta para terdakwa menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga tidak ada unsur yang meringankan perbuatan para terdakwa.
“Menuntut ketiga terdakwa Antoni alias Anton, terdakwa Pongki Saputra bersama terdakwa Kelpfio Firmansyah alias Kevin. Dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, menyebabkan korban meninggal dunia. Menuntut tiga terdakwa dengan hukuman pidana mati,” tegas JPU Kejari Palembang.