- Presiden Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, 9.294 Gerai Selesai Dibangun
- Persiapkan Muswil, SMSI Sumsel Harus Mengambil Langkah Strategis
- Optimistis Festival Sriwijaya Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Sumsel
- Pastikan Sasaran TMMD di OKI Tercapai
- Angkat Wastra Kawai Kanduk, Borong Penghargaan
Tiga Pembunuh Pegawai Koperasi Keliling Divonis Mati
Kedua, terdakwa Kelpfio alias Kevin berdiri!
“Terdakwa Kelpfio alias kevin, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman pidana mati dan untuk tetap ditahan,” timpal hakim ketua.
“Ketiga, terdakwa Pongki Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mengadili menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman pidana mati,” tukas Raden Zaenal SH MH.
Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim
Advokat Jasmadi SH MH sebagai kuasa hukum korban Anton Eka Saputra, selepas persidangan mengatakan, ini sebuah prestasi bagi Pengadilan Negeri Palembang, yang masih memakai hati nurani.
“Jelas dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa korban sebagai tulang punggung keluarga. Perbuatan terdakwa keji. Sebab orang yang meninggal seharusnya dimuliakan, akan tetapi korban sudah meninggal justru dicor,” cetusnya.



