- HUT Ke-75 Penerangan TNI AD, Integritas dalam Bekerja Harus Selalu Dijaga
- Pengembangan Karier ASN Harus Objektif dan Terukur, Percepat Penerapan Manajemen Talenta
- Yulianto Simpan 100 Butir Ineks Tengkorak, Ameng Jual Sabu di Warung Pecel Lele
- Syukuran HUT Ke-80 Kodam II/Sriwijaya, Sederhana dan Penuh Makna
- Saksi Sebut Status Cagar Budaya Sudah Ditetapkan, Baru Ada Surat Revitalisasi Pasar Cinde
Tiga Pembunuh Pegawai Koperasi Keliling Divonis Mati
Kedua, terdakwa Kelpfio alias Kevin berdiri!
“Terdakwa Kelpfio alias kevin, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman pidana mati dan untuk tetap ditahan,” timpal hakim ketua.
“Ketiga, terdakwa Pongki Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mengadili menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman pidana mati,” tukas Raden Zaenal SH MH.
Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim
Advokat Jasmadi SH MH sebagai kuasa hukum korban Anton Eka Saputra, selepas persidangan mengatakan, ini sebuah prestasi bagi Pengadilan Negeri Palembang, yang masih memakai hati nurani.
“Jelas dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa korban sebagai tulang punggung keluarga. Perbuatan terdakwa keji. Sebab orang yang meninggal seharusnya dimuliakan, akan tetapi korban sudah meninggal justru dicor,” cetusnya.



