- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Tiga Pembunuh Pegawai Koperasi Keliling Divonis Mati
Kedua, terdakwa Kelpfio alias Kevin berdiri!
“Terdakwa Kelpfio alias kevin, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman pidana mati dan untuk tetap ditahan,” timpal hakim ketua.
“Ketiga, terdakwa Pongki Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mengadili menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman pidana mati,” tukas Raden Zaenal SH MH.
Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim
Advokat Jasmadi SH MH sebagai kuasa hukum korban Anton Eka Saputra, selepas persidangan mengatakan, ini sebuah prestasi bagi Pengadilan Negeri Palembang, yang masih memakai hati nurani.
“Jelas dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa korban sebagai tulang punggung keluarga. Perbuatan terdakwa keji. Sebab orang yang meninggal seharusnya dimuliakan, akan tetapi korban sudah meninggal justru dicor,” cetusnya.



