- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Jaksa Periksa 40 Saksi, Deliar Marzoeki Ditemani Dua Tersangka Baru dalam Kasus Gratifikasi dan Pemerasan di Disnakertrans Sumsel
“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, itu lebih kurang 40 saksi, telah diperiksa baik saksi yang terlibat, saksi yang diperasnya, ahli digitalnya maupun ahli – ahli yang lain. Nanti akan kami hadirkan di persidangan setelah kemarin berkasnya kami limpahkan. Untuk berkas dua tersangka yang baru, juga segera dilimpahkan ke Pengadilan,” tegas Kajari Palembang.
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf b huruf e Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 junto Pasal 55 dan Pasal 56, maka ada keterlibatan kerjasama dan bantuannya.
“Kedua tersangka ini juga ada menerima gratifikasi atau suap. Kami tentukan tersangka berdasarkan besarnya peranan tersangka dalam perkara ini. Apabila perannya besar, maka dia harus bertanggung jawab. Kalau peranan kecil, kami jadikan saksi dalam hal ini,” tukasnya Hutamrin. (nrd)



