- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
- Benteng Kuto Besak Identitas Asli Indonesia, Dibangun Anak Bangsa dan Bukan Warisan Penjajah
- Kejaksaan Dukung Astacita Presiden, Cegah dan Berantas Korupsi dari Desa
Jaksa Periksa 40 Saksi, Deliar Marzoeki Ditemani Dua Tersangka Baru dalam Kasus Gratifikasi dan Pemerasan di Disnakertrans Sumsel
“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, itu lebih kurang 40 saksi, telah diperiksa baik saksi yang terlibat, saksi yang diperasnya, ahli digitalnya maupun ahli – ahli yang lain. Nanti akan kami hadirkan di persidangan setelah kemarin berkasnya kami limpahkan. Untuk berkas dua tersangka yang baru, juga segera dilimpahkan ke Pengadilan,” tegas Kajari Palembang.
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf b huruf e Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 junto Pasal 55 dan Pasal 56, maka ada keterlibatan kerjasama dan bantuannya.
“Kedua tersangka ini juga ada menerima gratifikasi atau suap. Kami tentukan tersangka berdasarkan besarnya peranan tersangka dalam perkara ini. Apabila perannya besar, maka dia harus bertanggung jawab. Kalau peranan kecil, kami jadikan saksi dalam hal ini,” tukasnya Hutamrin. (nrd)



