- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
- Benteng Kuto Besak Identitas Asli Indonesia, Dibangun Anak Bangsa dan Bukan Warisan Penjajah
- Kejaksaan Dukung Astacita Presiden, Cegah dan Berantas Korupsi dari Desa
Jaksa Periksa 40 Saksi, Deliar Marzoeki Ditemani Dua Tersangka Baru dalam Kasus Gratifikasi dan Pemerasan di Disnakertrans Sumsel
Menurut Kajari, banyak pertimbangan dalam menetapkan dua orang tersangka ini. Kejari Palembang mohon dukungan masyarakat. “Dalam pemeriksaan tidak ada paksaan tidak ada rekayasa. Diharapkan tidak ada keterangan saksi yang mencabut di muka persidangan nanti. Bagaimana case-nya itu ada rekayasa dalam penerbitan K3 suatu perusahaan,” timbangnya.
“Jadi saksi yang sudah diperiksa sekitar 40 orang. Baik saksi yang terlibat maupun ahli. Yang dapat menerangkan perkara ini dengan sebenar – benarnya,” harap Hutamrin.
Sewaktu disinggung, berapa banyak perusahaan yang dirugikan perbuatan ketiga tersangka perihal perizinan K3, akibat dugaan gratifikasi dan pemerasan. Kejari Palembang menegaskan belum bisa membeberkan secara detail nama – nama perusahaan itu.



