- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Jaksa Periksa 40 Saksi, Deliar Marzoeki Ditemani Dua Tersangka Baru dalam Kasus Gratifikasi dan Pemerasan di Disnakertrans Sumsel
Menurut Kajari, banyak pertimbangan dalam menetapkan dua orang tersangka ini. Kejari Palembang mohon dukungan masyarakat. “Dalam pemeriksaan tidak ada paksaan tidak ada rekayasa. Diharapkan tidak ada keterangan saksi yang mencabut di muka persidangan nanti. Bagaimana case-nya itu ada rekayasa dalam penerbitan K3 suatu perusahaan,” timbangnya.
“Jadi saksi yang sudah diperiksa sekitar 40 orang. Baik saksi yang terlibat maupun ahli. Yang dapat menerangkan perkara ini dengan sebenar – benarnya,” harap Hutamrin.
Sewaktu disinggung, berapa banyak perusahaan yang dirugikan perbuatan ketiga tersangka perihal perizinan K3, akibat dugaan gratifikasi dan pemerasan. Kejari Palembang menegaskan belum bisa membeberkan secara detail nama – nama perusahaan itu.



