Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Penuntut Umum, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Segera Jalani Sidang

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2, dari penyidik, JPU segera mempersiapkan proses administrasi terkait perkara tersebut. Dan segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan,” kata Hardiansyah.

Tahap 2 tersangka Deliar Marzoeki bersama Alex Rahman dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan dan gratifikasi dalam penerbitan, Surat Perizinan Keterangan Layak K3 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Advokat Nurmala SH MH selaku kuasa hukum Deliar Marzoeki mengatakan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 berkas dinyatakan lengkap. “Selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan untuk tahap persidangan. Tidak ada persiapan khusus, kami sudah biasa menangani kasus korupsi. Yang jelas kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemudian soal pembuktian perkaranya akan dilihat di tahap persidangan,” kata Nurmala.