- Pastikan Kesiapan Satuan, Pangdam II/Sriwijaya Kunjungi Kodim 0418/Palembang
- Dewan Pers Perkuat Legal Standing Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
- Arizki Fil Bahri Jadi Plt Ketua PWI Natuna, Raja Isyam Azwar Direstui Rekrut Anggota PWI Riau
- Pipa Induk Milik Perumda Tirta Musi Pecah akibat Pergerakan Tanah, Warga Talang Jambe Keluhkan Air Bersih Sering Tidak Mengalir saat Cuaca Ekstrem
- Dandim 0401/KBL Terima Kunjungan Kapolres Bandar Lampung
Terindikasi Korupsi Dana Retribusi Parkir, Giliran Kantor UPTD Pelayanan Darat Dishub Digeledah Kejari Banyuasin

BANYUASIN, SIMBUR – Tak mau kebobolan lagi oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Setda Pemkab) Banyuasin, Jumat (7/2). Karena itu, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menggeledah kantor UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin, Selasa (11/2).
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani SH MH langsung memimpin tim untuk menggeledah dan mengangkut apa saja bukti sebagai tindak lanjut dari penyelidikan. Terkait dugaan terkait retribusi parkir selama 2002-2023.
Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani SH MH menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-263/L.6.19/Fd.2/02/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 19/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb. Dikeluarkan sehari sebelumnya.
“Atas indikasi tersebut kami dari Kejari Banyuasin menemukan dugaan kuat adanya aliran dana retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah namun diduga aliran dana tersebut mengalir ke pihak pihak tertentu, ungkapnya.
Bahkan tegas Giovani adanya indikasi kuat termasuk pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat. Penggeledahan sendiri dilakukan Pukul 10.00 Wib hingga Pukul 12.00 Wib siang hari dan berhasil mengamankan satu kotak dokumen penting terkait permasalahan ini.
“Saat ini belum adanya tersangka. Kami dari tim Pidsus Kejari Banyuasin memastikan proses hukum tetap berjalan dan akan menyeret pihak yang bertanggung jawab. Proses ini masih berjalan, kami akan terus mendalami setiap bukti yang ditemukan untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegasnya.
Dengan penggeledahan ini, Kejari Banyuasin menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya, terutama dalam sektor-sektor yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Untuk diketahui sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Banyuasin mendampingi Tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banyuasin dan UKPBJ Banyuasin. Ini menandakan bahwa Tim Pidsus Kejari Banyuasin tidak main-main dalam memberantas Korupsi di Bumi Sedulang Setudung dan tidak menutup kemungkinan kedepannya kejadian ini akan terulang di kantor lainnya.(rel/smsi)