- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Agunan Aset Terancam Hilang, Debitur di Lahat Gugat Bank dan Kantor Lelang
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gugatan perdata dengan nomor: 180/Pdt.G/2024/PN Palembang, melibatkan penggugat Heriyanto terhadap tergugat salah satu bank pelat merah. Persidangannya digelar Kamis (5/12/24) pukul 10.00 WIB.
Persidangan diketuai majelis hakim Noor Ichwan Iklas SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Penggugat Heriyanto sendiri, dihadiri tim kuasa hukumnya advokat Zulfikar Abror SH. Sementara tergugat dihadiri pihak bank.
Dikatakan Zulfikar Abror bahwa, perkara gugatan ini terjadi sebetulnya kendalanya karena Covid – 19, sehingga perusahaan colaps di tahun 2019 lalu. “Jadi disinilah, bukan klien kami mau membayar atau pun tidak mau bertanggung jawab, dengan pihak bank. Sehingga inilah yang kami gugat, supaya tidak dilelang, secara sepihak oleh bank, begitu,” tegasnya.
Diceritakan Zulfikar bahwa kliennya Heriyanto sebagai debitur meminjam uang sebesar Rp 800 juta. Angsuran sudah berjalan 1 tahun, dengan jangka waktu selama 5 tahun. “Dari pihak bank minta Rp 700 juta sebagai pelunasan. Namun dalam mediasi dengan hakim, kami sanggupnya Rp 500 juta, bukannya kami tidak mau membayar. Kalau mereka (tergugat) mau sebenarnya selesai di mediasi kemarin,” timbang Zulfikar.
“Cuman, pihak bank ngotot mau lelang, mau lelang, mau lelang saja, kalau tidak, kami bayar Rp 700 juta itu. Ini kami baru disomasi lelang terus, bahkan pihak KPKNL juga sudah turun,” timpalnya.
Untuk agunan sendiri menurut Zulfikar, berupa bangunan perusahaan logam besi tua, yang lahannya seluas 2.000 meter persegi letaknya di Lahat. “Sehingga langkah kami kedepan, akan terus memperjuangkan, supaya klien saya merasa nyaman, tidak dilelang, dan terjadi perdamaian,” harap Zulfikar.
Disinggung, apabila masih tetap dilelang, apakah hak yang di dapatkan penggugat Heriyanto? “Tidak dapat sama sekali, makanya kami perjuangkan, supaya tidak rugi. Jangan sampai kekayaan klien kami, hilang begitu saja,” tegas Zulfikar.
Mariyani sendiri, sebagai kakak perempuan kandung penggugat Heriyanto mengatakan kepada Simbur, bahwa meskipun sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, surat somasi dari bank setiap bulan datang terus.
“Surat somasi itu menyatakan tanah itu dilelang. Jadi adik saya ketakutan, tapi lokasi agunan tidak dipasang peringatan. Kan mereka tahu lagi proses di pengadilan. Kenapa kirim surat terus? ya kalau tidak menakut – nakuti, bikin kita kayak mana ini. Jadi resah, betul takut adik saya itu,” keluh Mariyani.
Sementara itu dari pihak tergugat bank yang hadir langsung dipersidangan saat dimintai perihal perkara gugatan perdata dari Heriyanto, terkesan diam tak mau berkomentar lebih jauh. “Maaf ya kami tidak bisa memberikan tanggapan, karena harus ada izin dulu dari pimpinan,” singkatnya.(nrd)



