Eks Kepala BPBD OKU Dituntut 22 Bulan Penjara

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten OKU Shailendra Haqqi S H dan Dwi Sapto Wirayuda SH membacakan tuntutan pidana. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja barang hingga perjalanan dinas fiktif tahun 2022 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD OKU.

Tuntutan dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Khoiri Akhmadi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Rabu (13/11) pukul 13.00 WIB, dihadiri langsung terdakwa AK eks Kepala BPDB Baturaja Kabupaten OKU. Bersama terdakwa J Bendahara BPBD OKU.

Selepas persidangan advokat Supendi SH MH didampingi Aulia Zahra SH mengatakan kepada Simbur bahwa pada hari ini, kliennya Junaidi Bendahara BPBD Kabupaten OKU agenda persidangannya tuntutan.

“Terdakwa J oleh jaksa penuntut umum dituntut selama 1 tahun 10 bulan. Ditambah pidana denda Rp 50 juta atau diganti dengan kurungan 3 bulan,” kata Supendi.

Terdakwa J juga dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp 47 juta, apabila tidak diganti dengan kurungan selama 2 tahun penjara. “Kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Dengan poin – poinnya terdakwa J ini bukan pelaku utama, kapasitasnya sebagai bawahan. Majelis hakim dapat mempertimbangkan hal – hal yang meringankan, bahwa terdakwa bukan berlaku sendiri, sehingga kami minta terdakwa sesuai dengan perbuatannya,” terangnya kepada Simbur.

“Atas tuntutan jaksa terhadap klien kami, kami menerimanya, sesuai perbuatan yang dilakukan terdakwa. Untuk pengembalian kerugian belum, tetapi tetap berusaha mengembalikan sebesar Rp 47 juta,” tukas Supendi.

Sementara itu, terdakwa AK eks Kepala BPDB Baturaja Kabupaten OKU juga dituntut JPU selama 1 tahun 10 bulan, ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. “Terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 320 juta. Atau bila tidak bisa membayar diganti kurungan selama 2 tahun pidana penjara,” tukas JPU. (nrd)