Saksi Ngaku Tidak Tahu Dugaan Korupsi di BPBD OKU, Hakim “Tantrum” karena Pejabat Pura-pura Bego

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa serta perjalanan dinas fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten OKU tahun 2022 merugikan keuangan negara Rp 428 juta lebih. Sidang digelar dengan agenda keterangan saksi – saksi.

Wakil Kepala Pengadilan Negeri Palembang Fauzi Isra SH MH didampingi Khoiri Akhmadi SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Sidang menghadirkan tujuh orang saksi, tiga diantaranya, Taufik Penanggulangan Bencana dan KPA perjalanan dinas pengadaan kendaraan dan pelampung BPBD Baturaja OKU.

Kemudian saksi Dadi Setiadi SE MM sebagai Kabid Penanggulangan Bencana BPBD OKU. Serta saksi Setiawan Kabid keuangan di BPKAD. Bersama dua terdakwa Amzar Kristofa Sip MSi sebagai Kepala BPBD OKU dan Kadis Perindag kepala pengguna anggaran (PA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten OKU tahun 2022, bersama terdakwa Junaidi sebagai Bendahara BPBD Kabupaten OKU tahun 2022.

Majelis hakim pertama menggali keterangan saksi Taufik bertugas di penangulangan bencana BPBD Kabupaten OKU dan KPA perjalanan dinas pengadaan mobil dan pelampung. Bagaimana ada surat pertanggungjawaban atau SPJ fiktif? ada SPJ Fiktif sebesar Rp 39 juta dan Rp 10 juta. Berapa kali dapat saudara ditugaskan?

“Lebih 5 kali, setiap ada bencana saya ditugaskan, perhari upahnya Rp 150 ribu. Keluar daerah pernah, itu survei 3 kali terkait penyedian barang dapat SPJ, sehari dapat Rp 1 juta lebih. Ada juga acara di Palembang,” kata saksi Taufik.

Khori Akhmadi melanjutkan, di tahun anggaran 2022, menurut BPK yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Rp 412 juta lebih, SPJ yang bermasalah? “Ada perjalanan dinas fiktif, untuk mengambil mobil pick up, kami berangkat 6 orang, selama 4 hari. Nah itu yang tidak ada SPJ atau dokumennya. Untuk belanja baju pelampung sendiri sebesar Rp 29 juta lebih,” cetus saksi Taufik.

Saksi Taufik mengakui terkait adanya pengadaan mobil dinas dan pelampung, melalui advertesing hingga melakukan survei. “Anggaran sebesar Rp 284 juta lebih itu harga mobil sesuai katalog. Saya tidak dapat cashback yang mulia,” tukas Taufik.

Berikutnya majelis hakim memeriksa
saksi Dadi Setiadi SE MM selaku Kabid Penanggulangan Bencana BPBD Baturaja OKU. Hakim ketua menyingung saksi, perihal kedua atasannya atau terdakwa sampai di tahan terkait pengadaan barang dan jasa apa?

Saksi Dadi mengaku tidak tahu sama sekali, terkait kasus apa kedua atasannya itu sampai mendekam dipenjara tersebut.

Tak pelak mendengar itu, hakim ketua jadi tantrum (emosinya meluap). “Jangan pura – pura oon (beloon/bego), saudara bukan honorer tapi pejabat!” sergah hakim ketua.

“Bagaimana soal perjalanan dinas fiktif Rp39 juta? timpal Fauzi.

“Saya tidak dilibatkan, hanya tugas di lapangan,” kelit

Saksi Dadi mengatakan untuk kegiatan perjalanan dinas yang ia lakukan. Seperti saat operasi pencairan orang hanyut, ada sekitar 3 kali di tahun 2022, namun perjalanan dinas keluar daerah tidak pernah.

“Sekali tugas perjalanan dinas Rp 150 ribu, tergantung pencarian orang hilang, bisa beberapa hari. Sering terjun penyelamatan orang tenggelam dan kebakaran di tahun 2022,” ungkap Dadi.

Khoiri Akhamdi sangat menyayangkan sikap saksi Dadi sebagai Kabid dan KPA tapi seakan tidak tahu apa – apa dengan tugas dan jabatannya. “Saudara kabid juga KPA, masa tidak tahu tugas, rencana apalagi hasilnya. “Saudara ditunjuk sebagai KPA untuk intensif honorer,” tegur Khoiri.

“Saya benar – benar tidak tahu tugas kabid dan apa hasilnya. Saya diperiksa jaksa satu kali,” kelit saksi.

Selanjutnya keterangan saksi Setiawan Kabid Keuangan di BPKAD, dikatakannya bahwa kedua terdakwa ditahan akibat dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, merugikan negara Rp 412 juta lebih.

“Dalam pencairan berkas masuk total anggaran Rp 5,7 miliar anggaran perubahan Rp 5,9 miliar, untuk belanja pegawai dan belanja modal di BPBD Kabupaten OKU. Dengan temuan Rp 412 juta hasil pemeriksaan BPK,” tukas Setiawan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Baturaja mendakwa, terdakwa Amzar Kristofa Sip MSi sebagai Kepala BPBD OKU dan Kadis Perindag kepala pengguna anggaran (PA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten OKU tahun 2022, bersama terdakwa Junaidi sebagai Bendahara BPBD Kabupaten OKU tahun 2022. BPBD Kabupaten OKU menerima anggaran sebesar Rp 5 miliar 734 juta lebih dan anggaran perubahan Rp 5 miliar 985 juta lebih.

Diperuntukan bagi belanja pegawai Rp 2 miliar 168 juta lebih ditambah belanja barang dan jasa Rp 3 miliar 365 juta lebih. Serta belanja modal peralatan dan mesin Rp 450 juta lebih. Bahwa terdapat pengelolaan anggaran BPBD Kabupaten OKU tahun 2022 ditemukan fakta – fakta penyimpangan sebesar Rp 428 juta lebih, tidak dapat dipertanggung jawabkan atau fiktif. Terdapat beberapa kegiatan belanja barang dan jasa, yang anggarannya telah dicairkan. Namun tidak dibelanjakan dan tidak disertai adanya bukti pertanggung jawaban atau fiktif.

Diantaranya perjalanan dinas di dalam daerah sebesar Rp 39 juta lebih dan perjalanan dinas diluar daerah Rp 5,6 juta. Lalu belanja perjalanan dinas di dalam kota Rp 35 juta lebih dan belanja perjalanan dinas luar kota Rp 129 juta. Kemudian belanja operasi, perjalanan dinas luar kota Rp 10 juta lebih. Belanja bahan bakar dan pelumas Rp 46 juta lebih, belanja suku cadang Rp 46 juta lebih serta belanja ATK Rp 18 juta lebih dan lain – lain.

Terdakwa Junaidi sebagai bendahara mentransfer kerekening pribadi beberapa pihak atas perintah dari terdakwa Amar Kristofa. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU ditemukan kerugian negara Rp 428 juta lebih. Perbutan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nrd)