- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
Saksi Ahli Ungkap Kasus Notaris Harus Melalui Dewan Notaris, Tidak Serta Merta Perdata apalagi Langsung Pidana
# Kuasa Hukum: Pengurus Yayasan Mungkin yang Melakukan Tindak Pidana
PALEMBANG, SIMBUR – Dr Putu Samawati SH MH, sebagai ahli hukum perdata dari Fakultas Hukum Unsri, dihadirkan dari pihak terdakwa Eti Mulyati SH MKn, selaku Notaris atau PPAT di kota Palembang. Dalam perkara, dugaan tindak pidana korupsi, mengalihkan serta menjual aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel.
Persidangan Selasa (24/9/24) pukul 10.00 WIB, diketuai majelis hakim Efiyanto SH MH didampingi Khoiri Akhmadi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Disaksikan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel. Para terdakwa hadir langsung, salah satunya Eti Mulyani SH MKn dengan didampingi tim kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH.
Dr Putu Samawati SH MH ahli hukum perdata dari Fakultas Hukum Unsri, selepas persidangan mengatakan kepada Simbur, bahwa hukum korporasi ini kajian hukumnya perdata, maka kalau kajian hukum perdata, konsesi para pihak menjadi yang utama. Tetapi menurutnya perkara ini cukup unik.
“Menurut saya, ada kasus yang hukum perdata, yang bertanggung jawab ya, yang melakukan kegiatan usahanya, siapa? ya pengurus, pengawas ya pembina. Kalau dalam konteks yayasan. Kasus ini cukup unik, karena notaris yang bukan bagian dari itu (yayasan) turut dijadikan tersangka,” kata Dr Putu.
“Dengan alasan bahwa tadi, ada persoalan menyangkut keuangan negara. Bahwa jelas – jelas dikatakan, yayasan itu yang terpisah dari si pemilik. Kata terpisah ini, mengindikasikan bahwa dia bukan keuangan negara, seharusnya ya seperti itu,” cetus Dr Putu.
“Tetapi kemudian ini dimanifestasikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), bahwa ini bagian dari keuangan negara. Logika berpikirnya begini, kalau kita memberi sumbangan, memberi hibah, apa iya, seterusnya kita minta pengembalian? kan tidak. Nah yayasan uniknya seperti itu, tidak seperti badan usaha lain, seperti PT. Kita menaruh uang, harapannya ada keuntungan, mendapat bagian, tetapi yayasan kan tidak,” tegas ahli hukum perdata ini.
“Yayasan itu, kita menaruh harta kita di yayasan. Otomatis menjadi harta yayasan, kita tidak mendapat apapun. Sama seperti kita sedekah, kita hibah, kita wakaf, kita berikan harta kita, tidak otomatis menjadi harta kita, tidak bisa mendapatkan keuntungan. Nah ini maksudnya yang harus kita tegaskan,” beber Dr Putu.
“Bahwa harus bisa memisahkan dimana keterlibatan negara? dimana negara bisa ikut campur? nah ini yang seharusnya menjadi konsesus bersama,” timpalnya.
Disinggung apakah yang dilakukan JPU dari segi hukum langkahnya sudah kejauhan?
“Menurut pendapat saya, sebagai ahli perdata, iya. karena ini benar – benar murni keperdataan. Tidak ada kaitan dengan pidana, menurut saya. Seharusnya secara perdata, tapi karena terikat UU Notaris, seharusnya melalui Dewan Notaris terlebih dahulu. Tidak bisa serta merta! dan kalau perdata, dimana perdatanya itu? kalau perdata, apabila ada cacat membuat akta!,” terang Dr Putu Samawati.
Garis besar dari persidangan sendiri, menurut Dr Putu Samawati, untuk menarik bahwa harta yayasan yang lama menjadi harta negara. Karena pendirinya ada gubernur, ada bupati, tapi itulah uniknya yayasan.
“Walapun, katakanlah itu harta gubernur, apa itu dapat dari anggaran belanja gubernur, sebagai kepala daerah. Maka itu, tidak lagi menjadi hartanya gubernur. Hartanya pemerintah daerah, itu menjadi hartanya yayasan. Begitu sudah diberikan ke yayasan. Jadi kalau saya bilang ini untuk harta negara, bentuk harta negaranya sudah tidak lagi, karena sudah terpisah, sebagai harta kekayaan yayasan. Kalau yayasan dirugikan, yang rugi siapa? harta yayasan, bukan harta negara, bukan harta kekayaan negara, jadi begitu,” tukas, ahli hukum perdata ini.
Advokat Titis Rachmawati SH MH sebagai kuasa hukum Eti Mulyati SH MKn sendiri menegaskan kepada Simbur, perkara kliennya ini menjadi ranah hukum private, berarti diatur secara hukum perdata, sehingga tidak ada, serta merta negara terlibat, terus diatur.
“Ketika yayasan ini ada suatu perlakuan, pengurusnya yang mungkin melakukan suatu tindak pidana, penggelapan atau mengalihkan aset yayasan, langsung dianggap menjadi kerugian negara, itu tidak,” tegas Titis.
Berarti, lanjut Titis Rachmawai, hal ini merupakan harta yang terpisah. Tidak bisa menjadi satu kesatuan. Seperti yang dijelaskan, oleh ahli hukum yayasan maupun ahli keuangan negara di persidangan.
“Dengan keterangan kedua hali ini, majelis hakim seharusnya, harus mempertimbangkan dari keterangan kedua ahli ini. Karena sudah jelas, ini tidak ada kerugian negara. Berarti, tidak ada tindak pidana korupsi di sini,” cetusnya.
“Dan ahli yang mengatakan bahwa, kasus ini tidak ada kerugian negara, bukan hanya satu orang ahli saja, beberapa orang ahli begitu. Jadi kami mohon majelis hakim juga dapat, mempertimbangkan ahli – ahli yang sudah kita hadirkan,” harap Titis.
Dalam sidang telah berjalan, Titis telah mengajukan ahli keuangan negara, dari Universitas Indonesia, Dr Yuli Indrawati SH LLM, lalu yang kedua dari Unsri, ahli hukum perdata Dr Putu Samawati SH MH.
Menurut keterangan ahli hukum perdata, Titis menguraikan, kliennya Eti Mulyati sebagai notaris, justru perbuatan ibu Eti, sudah sangat benar, memberi solusi, dari yayasan yang awalnya tidak berbadan hukum, menjadi punya status yayasan berbadan hukum.
“Nah setelah statusnya menjadi badan hukum, oleh pengurusnya akan dilakukan likuidasi, akan dilakukan kelanjutannya seperti apa itu, sudah diluar kewenangan klien kami. Yang melakukan pengesahan atau penyesuaian dari anggaran dasar, dari akta yayasan,” tukas Titis Rachmawati.
Selanjutnya sidang ditunda sampai tanggal 1 Oktober 2024, satu lagi ahli notaris, untuk fokus pembuatan akta – akta, kemudian dilanjutkan keterangan terdakwa.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa Zurike Takarada SH bersama HA Sjarkowi Sirod SH (meninggal dunia) selaku ketua Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel, dengan Maman Rachman (meninggal dunia) sebagai ketua pengawas Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel.
Kemudian terdakwa Ngesti Widodo sebagai PNS BPN kota Yogyakarta, terdakwa Derita Kurniawati sebagai Notaris atau PPAT di Yogyakarta. Dan terdakwa Eti Mulyati SH MKn sebagai Notaris atau PPAT di Palembang.
Pada tanggal 17 Juni 2015 – 2022 di kantor Eti Mulyati SH MKn di kota Palembang, di Hotel Arya Duta Palembang, di Kantor Madrasah Muallimin Muallimaat Muhamadiyah Yogyakarta, BPN Yogyakarta, kantor Notaris PPAT Derita Kurniawati SH Yogyakarta. Satu sama lain ada sangkut pautnya, diduga sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
Yakni diduga mengalihkan hak, serta menjual aset Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa tanah berikut Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Yogyakarta. Diduga memperkaya diri, orang lain dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara Rp 10 miliar 628 juta lebih. (nrd)



