- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
Nama Kadiskominfo dan Sekda Kembali Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Korpri Banyuasin
# Kuasa Hukum Bacakan Pembelaan Terdakwa
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Arief Budiman SH MH sebagai kuasa hukum Bambang Gusriandi membacakan pembelaan di persidangan digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Korpri Kabupaten Banyuasin tahun 2022 – 2023.
Persidangan diketuai Masriati SH MH didampingi Pitriadi SH MH, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin. Tetap menghadirkan kedua terdakwa BG sebagai Sekertaris Korpri Kabupaten Banyuasin dan terdakwa Md sebagai Bendahara Korpri Banyuasin.
Arief Budiman mengatakan, dalam nota pembelaan atau pledoi setebal 194 halaman, di persidangan, ia dan tim berusaha menyampaikan fakta senyata – nyatanya. “Fakta di persidangan, apa yang didalilkan kerugian negara Rp 344 juta lebih, tidak benar. Yang benar di persidangan terbukti hanya Rp 26 juta 500 ribu sebagai kelebihan bayar, untuk tiga orang yang sakit, sama uang yang serba serbi, ini tidak sesuai peruntukan. Semuanya itu dapat dibuktikan semuanya,” cetusnya.
“Nah kenapa kami menganggap itu tidak terbukti. Pertama, sewaktu diperiksa auditor menyampaikan uang senilai Rp 256 juta lebih, karena tidak ada SPJ. Kami tunjukan di persidangan semuanya ada SPJ, dan itu diakui auditor. Maka negara rugi cuma Rp26 juta 500 ribu. Bahkan Korpri Banyuasin sudah diuntungkan, klien kami sudah mengembalikan uang Rp 229 juta 400 ribu lebih,” beber Arief.
Menurut Arief, hal ini sudah dibeberkan diawal persidangan, bahwa pengembalian ini, bukan karena BG bersalah, tapi karena sedang di Jakarta, sehingga istrinya takut, jadi mengembalikan. Itu juga kehendak dari Sekda Banyuasin Erwin.
“Pembelaan kami, meminta bebas, pertama secara melawan hukumnya tidak terbukti. Di fakta persidangan sudah jelas, Salni selaku ketua Korpri Kabupaten Banyuasin menyatakan secara jelas di persidangan, bahwa tidak ada pengeluaran uang, jika tidak ada tanda tangan dia,” timbang Arief.
Maka, jadi pertanyaan siapa yang bertanggung jawab akibat kerugian negara ini?
“Dari itulah dipersidangan sudah kami sampaikan semuanya, bukan tanggung jawab kliennya terdakwa 1 BG. Terkait adanya penyalahgunaan wewenang, didakwaan subsider tidak terbukti, karena ini memang perihal perbuatan secara melawan hukumnya. Sehingga tidak ada kewenangan BG untuk mengeluarkan uang. Uang ini tidak bisa keluar, kalau tidak ada tanda tangan dari pada ketua Korpri Banyuasin,” tegas Arief.
Arief melanjutkan, apabila tidak dibebaskan BG, tentu tidak memenuhi rasa keadilan. Kenapa jaksa menuntut 1 tahun, karena karena tidak mungkin menuntut bebas.
“Klien kami BG sendiri, menyampaikan terimakasih, karena telah mengungkap fakta karena ketidak bersalahannya diketahui oleh publik. BG di persidangan faktanya mengarah ketidak bersalahannya, sehingga meminta hakim memutus bebas,” tukas Arief Budiman. (nrd)



