Kontraktor Sebut Eks Kabid SMA Disdik Sumsel Minta Jatah dan Kecipratan Rp40 Juta dari Proyek Unit Sekolah Baru

# Terdakwa JEP Ngaku Hanya Beri Saran Kembalikan Uang 5 Persen ke BPKAD

 

PALEMBANG, SIMBUR – Eks Kepala Bidang SMA Dinkas Sumsel dan PPK terdakwa JEP disebut telah meminta uang Rp40 juta kepada kontraktor untuk proyek unit sekolah baru (USB), SMA Negeri 2 Buay Pemanca, Kabupaten OKU Selatan. Bukan hanya itu, JEP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) juga mengakui telah menandatangani CCO (Contract Change Order) atau perubahan kontrak proyek tersebut.

Terdakwa JEP dihadirkan bersama kontraktor pelaksana terdakwa Id dan konsultan perencana pengawas AS. Ketiganya secara begiliran memberikan kesaksian di persidangan. Ketua majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Khoiri Akhmadi SH MH memimpin persidangan Jumat (20/9) sedari pukul 15.00 – 22.15 WIB. Ketiga terdakwa hadir langsung dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, proyek sekolah baru tahun 2022 dengan anggaran Rp 2,2 miliar lebih telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 719 juta lebih. Jaksa penuntut umum mencecar terdakwa Indra SE selaku kontraktor pelaksana dalam proyek USB tersebut, dan dihadapan majelis hakim, mengakui meminjam CVHK milik R untuk melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan USB.

“Perusahaan CVHK yang saya pinjam dari R, tidak ada surat kuasanya. Saya yang membuat surat dan tanda tangan Rio pemilik CVHK untuk proses pemberkasan. Saat melakukan tanda tangan kontrak, saya juga tidak bertemu langsung dengan Joko,” kata Indra.

Majelis hakim menyinggung perihal FHO yang tidak dilakukan, tetapi mengajukan pencairan, terdakwa Indra mengaku karena tidak ada komplain dari kepala sekolah, atas informasi dari Firdaus selaku PPTK.

“Tim FHO meminta uang awalnya Rp10 juta yang mulia, tetapi saya kasih hanya Rp 3 juta. Kemudian yang kedua PPTK Firdaus minta untuk pengamanan proyek senilai Rp44 juta, dan saya diminta JEP Rp 40 juta. Tapi tidak ada bukti dan saksinya yang mulia,” ungkap Id.

Pitriadi menegaskan, sehingga terdakwa Id sudah mengeluarkan uang secara tidak resmi, dari pembangunan USB SMA ini. “Saudara sudah mengeluarkan uang yang tidak resmi, pada saat penentuan titik nol. Saudara sudah mengeluarkan uang untuk Nasrul. Lalu JEP sendiri, meminta uang untuk kepentingan apa, bagimana caranya saudara menyerahkan uang Rp40 juta itu?,” desak hakim ketua.

JPU Kejari OKU Selatan mencecar JEP soal adanya beberapa item tidak dikerjakan di proyek USB yakni plafon?

Menurut Id, Itu inisiatif Adi keberatan kalau kramik dihilangkan, maka plafon tidak dipasang.

“Yang membuat dokumen CCO (Contract Change Order) atau perubahan pekerjaan proyek? Saudara ada pengalaman bangun sekolah?

“Itu saudara Adi konsultan yang membuat bukti dokumen CCO, saya ada bukti transfer Rp 3 juta ke Adi untuk mengurus dokumen, termasuk CCO. Ini pekerjaan pertama membangun sekolah. Saya tunjukan RAB ke para tukang bangunan, saya pandu saat penimbunan di lokasi,” jelas Indra.

JPU kembali menggali soal dokumen rincian CCO yang sudah direncanakan atau disesuaikan di lapangan?

“Sambil jalan membuat CCO, disesuaikan dengan pekerjaaan, atas nama CV Hasta Karya. Saat mengajukan PHO atau serah terima seluruh pekerjaan, tanggal 9 November, sekali jalan saja menurut tim,” timpalnya.

“FHO atau Serah terima akhir pekerjaan tidak dilaksanakan? kenapa tetap mengajukan pencairan? timpal Bob SH.

JEP sendiri, langsung membantah keterangan terdakwa Id terkait adanya CCO atau perubahan pekerjaan proyek dan pemberian uang sebesar Rp 40 juta.

“Izin yang mulia, tidak pernah ada CCO dari awal sampai akhir pekerjaan itu. Kemudian soal Rp40 juta yang disebut saudara Id, tidak pernah saya terima. Saya tidak pernah memerintahkan apapun kepada Id, memang benar saya pernah menyarankan untuk kembalikan uang sebesar 5 persen ke BPKAD,” bantahnya.

Kemudian dalam kesaksiannya terdakwa JEP menjelaskan tugasnya sebagai KPA, bahwa sudah membuat tim PHO dan FHO. “Kalau ada tagihan dari pihak ketiga itu memang tugas saya, untuk menanda tangani SPM. Selama kegiatan saya tidak turun kelokasi, karena saya sudah membuat tim PHO dan FHO, hasil yang saya terima dalam bentuk laporan secara tertulis. Saya tanya real dilapangan dengan PPTK katanya, hasilnya baik atas laporan itulah saya percaya yang mulia,” ungkapnya.

Saat ditanya penuntut umum terkait dokumen CCO yang ada tanda tangan KPA bidang SMA, terdakwa Joko kembali menegaskan tidak ada CCO yang dimaksud. “Kalau saya tahu itu dokumen CCO pasti saya tolak duluan, itu tertanda tangani oleh saya bersama dengan dokumen lain, CCO itu diselipkan dalam dokumen yang saya tanda tangani. Betul ada kesalahan, tetapi bukan kesalahan saya sebagai KPA, awalnya saudara Id ini meminta tolong tanda tangan untuk melengkapi berkas, saya tidak tahu kalau dalam semua dokumen itu ada CCO. Karena memang tidak ada CCO,” jawab JEP.

Advokat Hapis Muslim SH sebagai penasehat hukum terdakwa JEP mengatakan, bahwa ada tiga poin yang dirangkum dalam kesaksian tiga terdakwa dari persidangan.

“Para terdakwa sudah saling bersaksi dalam persidangan, khususnya untuk klien kami JEP sudah jelas membantah atas keterangan saksi Indra terkait pemberian uang Rp40 juta yang menyerahkan pada tanggal 18 Juli 2023. Padahal pertama kali bertemu antara JEP dan Id baru tanggal 28 November 2023,” terangnya kepada Simbur.

Hapis menegaskan, sebab sebelumnya belum pernah terjadi pertemuan sama sekali, sehingga keterangan Indra SE selaku kontraktor sudah terbantahkan, sehingga tidak ada penyerahan uang, sebagaimana keterangan yang dimaksud oleh saksi Id.

Kedua, terkait CCO dimaksud, Hapis menegaskan fakta persidangan yang terungkap, sudah jelas bahwa CCO itu tidak pernah ada, dalam pengajuan berkas pencairan maupun dalam berkas pelaksanaan pekerjaan. Dan sudah terkait dengan keterangan dari saksi BPKAD dan saksi Bendahara pada sidang sebelumnya.

“Ketiga, mengenai penanda tanganan kontrak, bahwa tugas KPA menandatangani perjanjian, terhadap pihak lain sebatas anggaran yang sudah disediakan. Artinya, sudah bisa disimpulkan bahwa terdakwa JEP menandatangani kontrak terhadap konsultan pengawas, konsultan perencana maupun penyedia jasa adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memang kewenangan JEP untuk menanda tangani perjanjian tersebut, itu tiga hal yang kami rangkum dalam pemeriksaan terdakwa saling bersaksi tadi,” tegasnya.

Perihal dokumen pada tanggal 5 Oktober 2022, dimana pada saat itu disampaikan kepada JEP. Tetapi tidak dijelaskan untuk apa peruntukannya, atas itulah pihaknya menduga ada unsur kesengajaan untuk menyelipkan dokumen tersebut dan baru diketahui oleh JEP bahwa dokumen itu ternyata digunakan atau dianggap sebagai CCO.

“Tadi sudah disampaikan oleh saksi Adi Putra bahwa dokumen list yang disampaikan atau dibuat olehnya itu bukan CCO, tetapi hanya lampiran permohonan CCO, karena hal itu sudah pernah diajukan tetapi tidak pernah dilaksanakan dalam rapat penyusunan CCO itu sendiri, sehingga ini yang menjadi akar permasalahan menjadi temuan. Karena ada temuan itulah, klien kami baru mengetahui pada saat itu. Atas itulah JEP menyampaikan pernyataan menolak CCO tersebut,” tegasnya. (nrd)