- Skandal Suap Fee Proyek Usai Pilkada 2024, Kejati Sumsel Tangkap Wakil Bupati Pali
- Sambut 443 Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit, Bupati dan Wabup Mura Gelar Rakor
- PWI dan IPB Sepakat Siapkan Program Beasiswa S2 bagi Wartawan Indonesia
- Abpednas Raih 100 Ribu Anggota, Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026
Angkut 10 Ton Minyak Sulingan, Divonis 22 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Marsudi alias Bodong terbukti bersalah meniru atau memalsukan bahan bakar minyak, melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terdakwa dituntut jaksa penuntut umum selama 1 tahun dan 10 bulan dan denda Rp 26 miliar 250 juta subsider 3 tahun.
Ketua majelis hakim Zulkhifli SH MH membacakan vonis pada Selasa (17/9/24) pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. “Menyatakan terdakwa terdakwa bersalah meniru dan memalsukan minyak dan gas menjatuhkan putusan selama 1 tahun 10 bulan,” tukas ketua mejelis hakim.
Diketahui, dari dakwaan terdakwa Marsudi alias Bodong bersama Imam, Herman dan Thamrin (DPO) pada Minggu (19/5/24) pukul 22.15 WIB, di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, berawal terdakwa Marsudi alias Bodong diminta pelaku Imam (DPO) untuk mengangkut minyak tiruan alias palsu minyak mentah olahan milik Herman (DPO), dari Desa Keban, Kecamatan Sangga Desa, Kabupaten Muba. Untuk dibawa ke daerah di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan terdakwa Bodong pun meyangggupinya.
Terdakwa Bodong berangkat dari Gelumbang, Pangkalan Balai, Banyuasin, menuju rumah makan daerah Pegayut untuk menemui Imam (DPO) untuk mengangkut minyak dari daerah Sekayu, tempat minyak sulingan, dengan uang jalan Rp 2 juta dan gaji Rp 700 juta.
Terdakwa Bodong berangkat menggunakan truk Isuzu Elp BG 4220 ML warna putih dengan bak bermuatan tangki petak modifikasi untuk menemui Thamrin (DPO). Terdakwa Bodong dengan Thamrin memindahkan truk tangki polos warna kuning ke truk Isuzu, dengan cara disedot, sehingga truk terdakwa terisi sebanyak 10 ribu liter atau 10 ton minyak tiruan.
Sewaktu melintas di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, pihak Polda Sumsel melakukan penghadangan dan memeriksa truk muatan minyak mentah sulingan itu. (nrd)



