- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
Penggunaan Identitas Tidak Autentik, Ahli Sebut Gugatan Tidak Sah
PALEMBANG, SIMBUR – Profesor DR Holijah SH MH sebagai ahli bidang hukum perdata, dihadirkan pihak tergugat tiga di persidangan perdata. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (10/9) pukul 13.00 WIB.
Ketua majelis hakim Agus Pancara SH MH didampingi Eddy Cahyono SH MH memimpin persidangan. Para pihak dihadiri tim kuasa hukumnya masing – masing. Penggugat Kuspuji alias Nani S melalui tim penasihat hukumnya advokat Firdaus Juwait SH bersama Agustoni Rasyid SH.
Senada dengan tergugat tiga Eka Susanti juga dihadiri tim penasihat hukumnya advokat Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi M Syarif SH dan Debit Syariansyah SH, begitu pula dengan tergugat dua Lucky Hany serta turut tergugat pihak BPN Kota Palembang.
Sapriadi dalam persidangan, meminta keterangan ahli hukum perdata Profesor DR Holijah SH MH, perihal perlindungan hukum diberikan ke pembeli beritikad baik, terhadap jual beli tanah. Dimana tergugat 3 membeli tanah berupa SHM dari tergugat 2, terkait yuresprudensi ini apakah dapat dilindungi?
Prof Holijah menegaskan pembeli beritikad baik, tentu dapat dilindungi, karena sudah memastikan ada data fisik dan yuridisnya. Sapri lalu beralih pertanyaan, menyangkut
akta autentik, yang ditemukan fakta ada identitas orang lain digunakan penggugat, apa ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara?
“Bahwa dalam pengajuan gugatan, identitas harus sah secara hukum, tidak ada cacat hukum. Artinya gugatan diajukan, tidak sah tidak sempurna,” tegas kembali Prof Holijah.
“Saya melihat kasus ini, intinya perjanjian hutang piutang, adanya surat pengakuan hutang. Jadi pemilik tanah, tetap jadi pemilik objek jaminan itu,” timbang ahli.
Sapri menegaskan kembali, mengenai identitas KTP yang bukan milik penggugat, dan penggugat mengetahui kesalahan identitas KTP itu?
Prof Holijah mengatakan, identitas KTP ini, sebagai syarat subjektif terkait keabsahan identitas penggugat, maka perjanjian dapat dibatalkan. “Karena syarat subjektifnya tidak terpenuhi. Pasal 321 kalau ada identitas KTP orang lain, perjanjian dapat dibatalkan. Inti masalah ini perjanjian hutang piutang, kita harus fokus disitu. Penjual itu harus melindungi dari cacat hukum,” cetus ahli.
Bahkan menurut ahli, perlindungan diberikan kepada pembeli, akibat cacat hukum. Bahkan pembeli bisa menuntut pengembalian dari penjual, artinya penjual beritikad baik. “Kalau terjadi kesalahan identitas berulang – ulang dan ada NIK otentik dan NIK palsu. Bagaimana pendapat ahli terhadap gugatan itu? timpal Sapri.
“Artinya gugatan dapat dibatalkan,” singkat ahli.
Selanjutnya giliran advokat Firdaus Juwait SH dan Agustoni Rasyid SH menggali pendapat ahli perdata. “Ahli bagaimana dengan pembeli yang tahu barangnya sudah dijaminkan, apakah ini pembeli beritikad baik?
“Barang jaminan bukan menjadi hak milik, pembeli yang baik harus jujur, terkait barang bermasalah, kalau tidak tahu ya pembeli yang baik,” kata ahli.
Soal penggunaan identitas? timpal Firdaus.
“Pastilah pengacara, yang memastikan identitas itu. Data harus dipastikan keabsahan, dan biarkan majelis hakim memutuskan. Harus jelas juga para pihaknya, kalau ada pihak yang menyanggah harus dibuktikan, kekeliruan ini, apakah ada penggelapan atau penipuan,” tukas Prof Holijah.
Hakim ketua Agus Pancara menyinggung perihal, barang yang diperjual belikan tersebut terbukti hasil penggelapan?
Prof Holijah menegaskan kembali, pembeli dilindungi, kalau tidak tahu.
Advokat M Syarif SH mengutarakan kepada Simbur, bahwa ahli perkara perdata, Profesor DR Holijah SH MH, merupakan dosen Fakultas Syariah UIN Raden Fatah Palembang, dipersidangan menjelaskan tentang perdata, tentang perikatan perjanjian, ditambah tentang identitas juga tentang gugatan.
“Berdasarkan keterangan ahli, terkait penggunaan identitas, yang tidak sesuai dalam akta – akta autentik, maka dapat dibatalkan, sementara gugatan dianggap tidak pernah ada gugatan, atau batal demi hukum,” jelas Syarif.
Terkait identitas NIK dalam perkara ini, yang dapat dihadirkan berdasarkan keterangan pihak Disdukcapil bahwa nama penggugat Kuspuji Handayani dalam gugatan menggunakan NIK orang lain. Yaitu nama berinisial WA. “Secara aturan hukum, dianggap tidak pernah ada gugatan. Karena identitas yang dituangkan menggunakan identitas orang lain,” tegasnya kepada Simbur.
Menyangkut pembeli beritidak baik, Syarif melanjutkan, sepanjang membeli sesuai aturan ketentuan hukum, maka dilindungan Undang – udang. Khusus dalam perkara ini menyangkut tanah, jual beli objek tanah. Maka bila dikemudian hari diketahui penjual, bukan orang yang berhak. Maka yang berhak dituntut adalah penjual.
“Ahli perdata tadi sudah menyampaikan, ketika sudah ada kesepatan antara pembeli dan penjual. Maka statusnya pembeli tetap dilindungi undang – undang. Walaupun dikemudian hari objek yang diperjual belikan diketahui tidak halal,” timbang Syarif.
Persidangan pekan depan selanjutnya, rencananya pemeriksaan setempat, cek lokasi, pada Kamis 20 September 2024. (nrd)



