Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Hendri Zainudin Dipenjara 1 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Vonis atau putusan terhadap kasus tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 dibacakan majelis hakim pada Selasa (10/9/24) pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang. Amar putusan dibacakan hakim ketua Efiyanto SH MH didampingi Khoiri Alhmadi SH MH dengan disaksikan langsung terdakwa eks ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin dengan didampingi tim kuasa hukumnya advokat Tito Dalkuci SH MH.

Sebelum ketok palu putusan, Khoiri menjelaskan pertimbangan vonis tersebut. Dengan pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat – giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan, menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga. Dan terdakwa telah mengembalikan seluruhnya kerugian negara.

Menimbang seluruh unsur Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah UU RI No 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU No 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi, telah terpenuhi maka terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan kesatu subsidaer.

“Menimbang dalam perkara ini telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata majelis hakim.

Hakim ketua Efiyanto selanjutnya membacakan amar putusan, yang menyatakan terdakwa H Hendri Zainudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama – sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidaer, Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.

“Dan pidana tambahan, untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3 miliar 482 juta lebih. Yang telah dititipkan pada tahap penyidikan dan tuntutan dalam perkara saksi Ir Suparman Roman dan H Ahmad Tahir di rekening Pemprov Sumsel dan KONI Sumsel telah disita penyidik,” beber Efiyanto.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengambalikan kelebihan uang pengembalian kerugian negara telah dibayarkan terdakwa tersimpan direkening KONI Sumsel sejumlah Rp 25 juta. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dengan dikurangkan atas selama masa penahanan. Menetapkan barang bukti uang Rp 500 juta dirampas untuk negara,” tukas hakim ketua.

Atas vonis ini, terdakwa dengan tim kuasa hukumnya sepakat pikir – pikir. Hal senada disampaikan tim JPU Kejati Sumsel. Advokat Tito Dalkuci SH MH sebagai kuasa hukum Hendri Zainudin mengatakan kepada Simbur, pihaknya saat ini masih mempertimbangkan untuk upaya lanjutan dari putusan ini.

“Berdasarkan perhitungan, dan dari fakta persidangan juga, dalam audit Inspektorat dalam rekening dana pihak ketiga ada sekitar Rp 800 jutaan. Namun yang dihitung audit hanya Rp 400 juta. Makanya kita meminta dikembalikan. Terdakwa sudah mengembalikan semua pinjaman dari pihak ketiga,” kata Tito.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Iskandarsyah SH MH didampingi Herman SH membacakan tuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021, yang menelan kerugian keuangan negara Rp 3,4 miliar, pada Kamis (8/8/24) pukul 11.00 WIB.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa Hendri Zainuddin diancam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendri Zainuddin, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dan ditambah pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” cetus JPU. (nrd)