Saksi Lihat Pembayaran Jual-Beli Ruko

# Eka Susanti Beli dari Lucky Hany

 

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gugatan Kuspuji Handayani alias Nani S Nomor 96/Pdt.G/2024/PN Palembang. Terhadap tergugat 1 Januarizkhan alias Joe, tergugat 2 Lucky Hany, tergugat 3 Eka Susanti. Serta turut tergugat BPN kota Palembang, kembali digelar Selasa (3/9/24) pukul 10.30 WIB.

Ketua majelis hakim Agus Pancara SH MH didampingi Eddy Cahyono SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan menghadirkan saksi Anggi pernah sebagai karyawan freelance di tergugat 3 Eka Susanti.

Saksi Anggi mengatakan dalam persidangan, ruko usaha batu alam itu dibeli tergugat 3 Eka Susanti, dari Lucky Hany tergugat 2 seharga Rp 2,1 miliar. Transaksi jual belinya di akhir tahun 2019, dihadapan notaris Dian Saraswati.

Ruko usaha yang dijual pemiliknya Lucky Hany, dibayar dalam tiga tahap. Dibeli tergugat 3 Eka Susanti. Dan saat ini ruko ini dimiliki Eka Susanti, lokasinya di depat PTC Mall. Dimana pemilik ruko sebelumnya Karni, orang tua dari Lucky Hany. Saksi juga mengatakan, tidak pernah mendengar, kalau sertifikat tanah ruko itu, pernah diagunkan ke Bank BCA.

“Ibu Karni sebelumnya menggunakan ruko untuk usaha batu alam, dan saya tidak pernah mendengar, kalau ruko ini pernah digadaikan. Saya pernah bekerja dengan Eka Susanti secara freelance,” kata saksi.

Selanjutnya, giliran kuasa hukum penggugat, yakni advokat Firdaus Juwait SH bersama Agustoni Rasyid SH menggali keterangan saksi Anggi.

Dari mana saksi tahu jual beli ruko itu?

Saksi mengatakan, ia ikut ke Bank BCA, sehingga ada pembayaran uang Rp1,3 miliar, dari slip yang ditunjukan Eka Susanti.

“Ada juga cek Rp600 juta, setelah pembayaran, saya dikasih tahu Eka Susanti, saya di luar. Sementara Eka dan Lucky di dalam, itu di tahun 2020. Sisanya yang Rp 200 jutaan itu, juga dibayar di tahun 2020 juga,” kata saksi.

Setelah pembayaran lunas ketiga, barulah sertifikat tanah ruko, langsung di balik nama Eka Susanti dari Lucky Hany.

“Saya lihat uang pembayaran Rp 600 juta dan Rp 200 juta dari Eka, ke Lucky,” tukas saksi Anggi, juga bekerja sebagai teknik sipil untuk developer ini, dengan Eka Susanti.

Persidangan pekan depan, rencananya menghadirkan saksi dari tergugat 3, pada Selasa tanggal 10 September 2024.

Advokat Sapriadi Syamsudin SH MH mengatakan kepada Simbur selepas persidangan, berdadarkan fakta persidangan, secara unsur pembeli yang beritikad baik dilindungi Undang – undang. Maka dalam pandangan hukum, sebagai tergugat 3 Eka Susanti, jelas mendapat perlindungan hukum secara pidana maupun perdata, oleh negara kepada tergugat 3.

“Karena secara fakta, tergugat 3 Eka Susanti membeli secara benar, dengan itikad baik, bayar pajak, harga yang benar, jual beli dinotaris. Jadi tidak ada satu pun alasan hukum yang menjerat klien kami. Baik secara kepemilikan atau pertanggung jawaban hukum lainnya pada tergugat 3 klien kami,” tegas Sapri.

Saksi Anggi yang dihadirkan dipersidangan tadi, mengetahui betul biaya yang dibayarkan. Hadir pada saat penyerahan, tahu pada saat ke notaris, saksi tahu pemilik ruko batu alam sebelumnya ibu Karni. Jadi Anggi ini benar – benar saksi fakta.

“Sementara saksi yang dihadirkan penggugat ke persidangan pekan kemarin, hanya mendengar cerita penggugat, cerita Kuspuji, saksi mendengar, jadi tidak tahu menahu,” timbangnya.

Pekan depan selanjutnya, Sapri akan menghadirkan 2 saksi dari Dinas Dukcapild dan ahli profesor tentang jual beli akan dihadirkan.

“Pertama kalau terbukti, nomor induk kependudukan atau NIK itu palsu, bukan memakai NIK penggugat Kuspuji. Dan menurut kami ini sudah terbukti, walau pun belum putusan. Kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum pidana, terhadap penggugat yang menggunakan identitas yang bukan miliknya. Ada UU Kependudukan dan Pasal 264 tentang penggunaan akta otentik, ancaman 6 tahun maksimal ditambah pidana denda,” tukas Sapriadi Syamsudin. (nrd)