- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
Timbun Solar Subsidi, Dipenjara 10 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis atau putusan pidana penjara dijatuhkan terhadap terdakwa Romadoni. Terkait kasus penimbunan minyak solar subsidi sebanyak 150 liter menggunakan truk modifikasi, yang dibeli dari SPBU di Palembang.
Amar putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Efiyanto SH MH didampingi Noor Ichwa SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Senin (1/7/24) pukul 15.00 WIB, dengan terdakwa hadir mengenakan baju tahanan Kejaksaan warna merah.
Terdakwa Romadoni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas diubah Pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang PP pengganti UU No 22 tahun 2022 tentang Cipta kerja, yang ancamannya 6 tahun pidana penjara.
“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Romadoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pengangkutan minyak solar subsidi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan, ditambah pidana denda subsider 3 bulan,” tukas Efiyanto dengan suara pelan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Romadoni langsung menyatakan menerima atas putusan ringan tersebut. “Menerima yang mulia,” ujar terdakwa Romadoni.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Kgs Mashun SH melalui JPU pengganti Prita Sari SH membacakan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Romadoni. Terhadap kasus penimbunan minyak solar subsidi sebanyak 150 liter menggunkan truk modifikasi. Lebih tinggi dari vonis majelis hakim.
“Menyatakan terdakwa Romadoni bersalah melakukan penimbunan minyak solar subsidi. Menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara. Ditambah pidana denda Rp 23 miliar subsider 6 bulan,” cetus JPU Prita Sari SH. Selepas tuntutan majelis hakim menunda persidangan sepekan dengan agenda pembelaan.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa Romadoni pada bulan Oktober 2023 bertemu Hendri (DPO) di Desa Betung, Banyuasin ditawari Hendri untuk membeli dan mengangkut BBM jenis solar subsidi untuk ditimbun dan dijual kembali.
Atas perintah Hendri (DPO) terdakwa Romadoni mencari truk sewaan Mitsubishi BG 8178 UT warna kuning. Terdakwa juga membeli tedmon perak warna putih yang dipakai untuk menampung solar. Terdakwa juga menunjukan gudang dibawah rumah terdakwa berkapasitas 1000 liter.
Terdakwa pun membeli solar di sejumlah SPBU, dari SPBU Kebun Sayur Palembang, SPBU Asrama Haji Lama, dan SPBU Tanjung Siapi – Api dimasukan ke dalam tedmon warna putih petak yang berada di gudang bawah rumah terdakwa. Mengggunakan pompa sedot merek Shimizu.
Pada Kamis (22/2/24) pagi terdakwa mengisi solar subsidi sebanyak 100 liter dari SPBU Kebun Sayur Palembang. Sorenya terdakwa membeli lagi 50 liter solar di SPBU Asrama Haji Lama Talang Betutu. Selanjutnya terdakwa Romadoni dibekuk anggota Dit Polairud Polda Sumsel. (nrd)



