Honor Imam Masjid Baru Dibayar setelah Kasus Mencuat

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKI, Tria Hadi Kesuma SH menghadirkan sebanyak 11 orang saksi. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, honor imam Masjid se – Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, selama 2 tahun sedari tahun 2021 – 2022.

Persidangan diketuai majelis hakim Kristanto Sianipar SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Senin (1/7/24) sekitar pukul 13.00 WIB. 8 orang saksi diantaranya merupakan para Imam Masjid, kemudian saksi Kabag Kesra OKI Syamsudin dan saksi Camat Lempuing Jaya, OKI Hendra Anggara SSTP.

Terdakwa sendiri LU sebagai Kasi Kesejahteraan Sosial, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI hadir langsung di persidangan dengan didampingi penasihat hukumnya Supendi SH MH.

JPU Kejari OKI pun mencecar keterangan saksi dari Camat Lempuing Jaya, Kabag Kesra OKI, hingga pihak bank, terkait buku tabungan rekening dan kartu ATM yang tidak diberikan ke para imam masjid. Hingga peruntukan anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten OKI.

Saksi Imam Masjid tingkat Kecamatan Lempuing Jaya, Sukurudin bersama 6 imam masjid lainnya menjelaskan kepada JPU, bahwa setiap bulan ia dibayar Rp 150 setiap bulannya di tahun 2021.

Lalu keterangan para saksi imam Masjid tingkat desa lainnya, mengatakan kepada JPU, bahwa di tahun 2021 infonya dari Kecamatan Lempuing Jaya, honor setiap bulan Rp 100 ribu dan di tahun 2022 itu Rp 200 ribu, tapi itu katanya, karena tidak pegang buku tabungan dan rekening ATM.

“Kades yang minta untuk dilampirkan KK, KTP dan buku tabungan bank Sumsel ,di awal tahun 2021. Tapi tidak jelas mau dapat apa. Tidak ada keterangan dari Kesra ke Kecamatan, soal intensif ini, hanya pendataan saja,” ungkap saksi Imam Masjid.

“Saya koordinasi dengan pak Camat Lempuing Jaya tahun 2021 – 2022, soal honor intensif ini. Pak Camat justru kaget, dan saya tidak sama sekali menerima honor ini. Nah setelah kasus mencuat, baru dari Kesra ada pencairan di bulan Oktober, November, Desember atau 3 bulan di tahun 2022,” jelas saksi kepada JPU.

Setelah kasusnya ditindaklanjuti ke Camat, diketahui pelakunya LU. “LU waktu itu minta maaf, katanya mau dikembalikan, namun hanya janji – janji saja. Tapi belum juga dikembalikan, maka kami dikumpulkan lagi oleh pak Camat,” tukas saksi.

Sebelumnya JPU Kejari OKI Tria Hadi Kesuma SH mendakwa, bahwa ada 94 orang nama imam masjid baik desa maupun kecamatan yang menerima bantuan insentif dari Pemkab OKI. Bantuan tersebut pada tahun 2021 sebesar Rp100 ribu perbulan untuk imam masjid di desa. Dan Rp150 perbulan untuk imam masjid di kecamatan.

Lalu tahun 2022 naik menjadi Rp150 ribu untuk imam di desa dan Rp 200 ribu untuk imam kecamatan setiap bulannya. Uang tersebut kemudian disalurkan oleh Bidang Kesejahteraan Setda OKI, melalui rekening BRI masing-masing imam, dimana data dan validasi data diterima dari laporan pihak Kecamatan.

“Ternyata begitu menerima buku rekening serta pin kartu ATM para imam, terdakwa malah tidak menyalurkannya. Bahkan tidak menyerahkan buku rekening dan kartu ATM tersebut. Selama dua tahun, terdakwa kemudian melakukan penarikan dana dari rekening 73 imam dengan total keseluruhan dana yang dia ambil adalah sebesar Rp201 juta lebih,” tukas JPU Kejari OKI.

Bahwa di tahun 2021 dan 2022 Pemkab OKI menyelenggarakan program penyaluran dana honorarium rohaniawan se – Kabupaten OKI bersumber dari APBD, tahun 2021 sebesar Rp 5 miliar 646 juta lebih. Dan tahun 2022 sebesar Rp 6 miliar 556 juta lebih.

Sekda Kabupaten OKI H Husin SPd MM mengirimkan kepada Camat se kabupaten OKI untuk validasi data dan berkas para Imam Masjid se – Kabupaten OKI. Dalam rangka program pendukung pendidikan peribadatan di bagian Kesra terhadap insentif Imam tetap Masjid di Kecamatan dan Desa.

Camat Lempuing Jaya Hendra Anggara SSTP menyurati kades se Kecamatan Lempuing Jaya, bulan Januari 2021. Melakukan validasi data para imam tetap masjid di desa, selanjutnya mengirimkan berkas ke bagian Kesra OKI. (nrd)