Imbau Masyarakat Hentikan Illegal Drilling

# Gerak Cepat Tinjau Lokasi Sumur Minyak yang Terbakar

 

SUNGAI LILIN, SIMBUR – Kegiatan penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin kembali memberikan dampak yang kurang baik bagi masyarakat dan lingkungan. Terbaru, terjadi di Kecamatan Sungai Lilin pada 23 Juni 2024. Semburan salah satu sumur minyak ilegal masyarakat telah mencemari sungai di Dusun Parung Desa Sri Gunung.

Hanya berselang beberapa hari tepatnya pada tanggal 28 Juni 2029 sumur bor tersebut terbakar bahkan telah menyambar ke sumur lainnya. Tentu dampak aktivitas penambangan minyak ilegal ini sangat berbahaya, baik bagi penambang itu sendiri, lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi bersama Kapolres Musi Banyuasin, Dandim 0401 Muba dan Sekda Muba H Apriyadi , serta Perangkat Daerah terkait langsung bergerak ke lokasi guna melihat secara langsung kejadian tersebut (Sabtu,29 Juni 2024)

“Ya, kami meninjau lokasi illegal drilling yang sudah beberapa hari ini bermasalah. Dari SKK Migas dan Pertamina juga turun untuk bersama menanggulangi kerusakan lingkungan dan berusaha semaksimal mungkin untuk memadamkan api,” ujarnya.

Sandi Fahlepi mengimbau masyarakat agar menghentikan aktivitas illegal drilling, mengingat kegiatan tersebut sangat berbahaya dan memberi kerugian yang sangat besar karena kita ketahui resikonya mengakibatkan korban jiwa serta kerusakan lingkungan seperti yang kita tinjau saat ini.

“Dalam Kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas illegal drilling. Dampaknya sangat besar, bisa menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan,” imbuhnya.

Sementara Kapolres Muba AKBP Imam Safii, mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan. Ia pun menegaskan bahwa akan ada tersangka dalam kasus ini. “Kami sudah mengimbau tapi masih ada masyarakat yang bandel. Tentu penegakan hukum akan kita lakukan,” pungkasnya.(red)