Kuasa Hukum Keberatan, Ketua Korpri Banyuasin Tidak Ditetapkan Tersangka

PALEMBANG, SIMBUR – Eksepsi atau nota keberatan dibacakan advokat Hendri Umar Adikusuma SH MH didampingi Joko Sungkowo SH MH dan Boby Mulyadi SH. Sebagai tim kuasa hukum terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Banyuasin.

Nota keberatan tersebut, dibacakan secara bergiliran dihadapan ketua majelis hakim Masrianti SH MH didampingi Pitriadi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, dengan jaksa penuntut umum dari Kejari Banyuasin, Kamis (6/6) pukul 10.00 WIB. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun 2022 – 2023.

Dikatakan Hendri Umar, sebagaimana disebutkan dalam PP No 60 tahun 2008 sangat jelas, terhadap hasil pengawasan, wajib disampaikan ke Bupati Banyuasin atau kepala daerah. Tetapi faktanya, dakwaan tersebut tidak menyebutkan hasil dari pemeriksaan Inspektorat belum diterima, baik dari terdakwa Mirdayani atau pun kepala daerah.

“Dalam poin eksepsi tadi, kita sebutkan ketua Korpri Banyuasin, kami nyatakan dakwaan atau perkara aquo ini, merupakan pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana. Apa yang dilakukan terdakwa Mirdayani murni administrasi, kesalahan dalam pengeluaran keuangan. Dan pertanggung jawabannya ini, yang paling bertanggung jawab ya ketua Korpri,” cetus Hendri Umar.

Namun dalam dakwaan jaksa, ketua Korpri justru tidak diminta pertanggung jawaban. Maka kami dalam dakwaan minta ditambahkan, karena kurang pihak. Sebab yang bertanggung jawab penuh ini, Hasmi sebagai Ketua Korpri Banyuasin saat itu, selain sekertaris dan bendahara.

“Sehingga kami berharap, eksepsi klien kami Mirdayani diterima dan dikabulkan. Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin, masih wewenangnya pengawas dari Kabupaten Banyuasin atau ranah Inspektorat, karena hasil audit belum jelas, belum disampaikan ke Bupati. Belum waktunya masuk ke JPU Kejari Banyuasin,” tukasnya kepada Simbur.

Advokat Joko Sungkowo menambahkan
jadi kenapa menyatakan kurang pihak, karena semuanya tanggung jawab, ada di Ketua Korpri Banyuasin. Sementara ketua Korpri tidak sama sekali, ditetapkan jadi tersangka. Lepas tanggung jawab dalam hal ini. Yang ditetapkan tersangka dan terdakwa hanya sekertaris dan bendahara.

“Sedangkan semua keputusan pencarian mengambil uang, harus disetujui ketua Korpri Banyuasin. Sedangkan ketuanya tidak termasuk dalam hal ini, maka kami keberatan, keberatannya pertama kenapa yang bertanggung jawab tidak jadi tersangka? kedua, inikan kesalahan bukan korupsi tapi kesalahan administrasi. Dan administrasi sudah disahkan ketuanya, selesai,” timbang Joko.

Terkait dengan MoU hakim, menyatakan sebelum penyidikan ada Inspektorat melakukan penyelidikan, untuk hasilnya disampaikan kepada ketua dan anggotanya dan itu tidak dilakukan. Sehingga harapannya, perkara ini berkaitan dengan kesalahan administrasi dan sudah diselesaikan.

“Harapannya kami, perkara ini bebas, bukanlah perkara pidana, namun murni administrasi,” tukas Joko kepada Simbur.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin Hendi Tanjung SH MH sendiri, mendakwa terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun 2022 – 2023.

Dalam dakwaan dibacakan Kamis (30/5/24) pukul 09.00 WIB, dihadapan ketua majelis hakim Masrianti SH MH didampingi Khoiri Akhmadi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dalam perkara ini kerugian negara sebesar Rp 342 juta. Namun semuanya telah dikembalikan kedua terdakwa.

Bahwa tindakan terdakwa 1 Bambang Guariandi sebagai sekertaris Korpri dan terdakwa 2 Mirdayani selaku Bendahara Korpri Banyuasin, didakwa menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Telah menggeluarkan dana kas Korpri tidak sesuai keputusan Bupati Banyuasin. Dan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Korpri Banyuasin, tidak dikelola dengan tertib, tranparan dan bertanggung jawab. (nrd)