- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Kuasa Hukum Sebut Ibu Terdakwa Dikaitkan agar Anaknya Bisa Ditahan
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara pelemparan batu menyebabkan pecah kaca rumah, hingga menyeret terdakwa anak dan ibunya. Terdakwa Reza Pahlevi dan terdakwa Mariani. Sidang digelar Kamis (21/3/24) pukul 14.00 WIB, digelar dengan agenda keterangan saksi – saksi.
Ketua majelis hakim Romi Sinarta SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. JPU Kejari Palembang menghadirkan dua orang saksi. Sedangkan terdakwa anak dan ibunya terdakwa Reza Pahlevi dan terdakwa Mariani didampingi tim kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH.
Saksi Soebandi, mengatakan pelemparan batu menyebabkan kaca rumah pecah itu karena masalah selingkuh. “Kesal, karena saat kejadian korban tidak dilokasi, bukan karena melarikan mobil, itu tidak ada, selingkuh itulah pak hakim,” kata saksi.
Titis Rachmawati SH MH mencecar saksi Soebandi bahwa apakah ada pertemuan terdakwa dan korban dengan RT, terkait perdamaian, saksi mengaku saya tidak tahu itu. Terdakwa Reza pun tidak membantah keterangan saksi Soebandi ini.
Selanjutnya giliran JPU Kejari Palembang mencecar saksi Dipo atau Guntur, terkait adanya kejadian pelemparan kaca rumah, terjadi tanggal 30 September tahun 2023 malam. “Saya dengar kaca pecah, melihat dua terdakwa lempar batu. Kedua terdakwa dekat lokasi, ada 5 kaca yang pecah, saya tahu dari awal sampai bubar,” timpal saksi Guntur.
Terdakwa ibu Mariani mengaku tidak pernah melempar rumah orang. “Kaki aku sakit, berjalan tidak bisa jalan jauh. Aku baru pulang dari haji seminggu. Aku minta pelaku dihukum setimpal,” ujarnya kepada Simbur sembari menangis.
Advokat Titis Rachmawati SH MH kembali membeberkan kepada Simbur, ditegaskannya perkara ini sangat sederhana, supaya anaknya terdakwa Reza Pahlevi bisa ditahan maka dikaitkanlah ibunya terdakwa Mariani.
“Kalau terdakwa Reza, tidak usah ditanya, memang melempar, karena Reza tidak terima dituduh selingkuh. Lalu ibunya Mariani marah kenapa Reza begitu. Ketika Reza melempar, Mariani jerit – jerit minta tolong sama tetangga,” kata Titis.
“Tapi ketika penyidik Polsek Sukarame, dikaitkan ibu Mariani, supaya bisa ditahan kalau Pasal 170 KUHP. Saya berusaha umur ibu Mariani 72 tahun, kesaksian tadi dipersidangan banyak tidak singkron. Bahkan Reza melempar harus memanjat pagar. Ibu Mariani dari lokasi. Reza dituduh mengeroyok, malah Reza ini yang justru dikeroyok,” tukas Titis. (nrd)



