- Deklarasi Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, Akhiri Illegal Drilling di Sumsel
- PWI Fest Digelar 4–5 Desember 2026 di Jakarta, Kick-Off HPN 2027 Lampung
- Tanamkan Semangat Perang, Siapkan Lahan Batalyon Tempur
- PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Damai
- Kemendagri-KPK Perkuat Interoperabilitas SIPD-MCSP, Tingkatkan Transparansi Perencanaan Pembangunan Daerah
Angkut 142 Ton Batu Bara Ilegal, Enam Fuso Disita Polisi
Ketiga, tanggal 18 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Garuda, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Truk fuso Hino BG 8191 MX biru muatan 20 ton batubara dibawa SU. Tujuang Cakung, Jakarta Timur.
“Batubara ini yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang dikeluarkan pemerintah. Sehingga disita sebanyak 142 ton senilai Rp 142 juta,” ungkapnya kepada Simbur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara. Pengolahan pengangkutan tidak berasal dari pemegang IUP, OUPK, IPR, SIPB sebagaimana Pasal 35 ayat 3, Pasal 104 dan 105 KUHP, ancaman maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (nrd)



