Eks Kades Didakwa Kantongi Rp50 Juta dari Pungli Pembuatan 693 Sertifikat Tanah

# Kuasa Hukum: Ada yang Lebih Besar Lagi, Rugikan Negara Rp350 Juta

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Baturaja, Kabupaten OKU, membacakan dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam penerbitan sertifikat dalam program redistribusi reforma agraria tahun 2021, pada Kamis (15/2/24) pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Dakwaan dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Masrianti SH MH dan Pitriadi SH MH, serta terdakwa Slamet Parida (57) Kepala Desa Battu Winangun, Kecamatan Lubuk Raja, OKU periode 2009 – 2015. Yang langsung hadir di persidangan, didampingi kuasa hukumnya Supendi SH MH.

“Dari Januari – Desember 2021, diduga telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 50 juta. Bersama saksi Arif Amaruddin Rp 7 juta, saksi Rusianto Rp 5 juta. Saksi Arif Azhari Rp 15 juta dan saksi Krisnajaya Rp 2 juta,” cetus JPU.

Dengan cara pembuatan penerbitan sertifikat tanah, untuk Desa Battu Winangun, Kecamatan Lubuk Raja. Dengan memungut Rp 500 ribu melalui panitia, untuk setiap penerbitan sertifikat, kepada masyarakat Desa Battu Winangun.

“Sebanyak 693 sertifikat telah terbit dan diterima masyarakat Desa Battu Winangun yang mendaftar. Pungutan biaya oleh saksi Arif Amaruddin, saksi Rusianto, saksi Arif Azhar, saksi Krisnajaya, saksi Sugianto dari masyarakat dalam program redistribusi reforma agraria tahun 2021, sebesar Rp 500 ribu persel atau persertifikat yang terbit,” beber JPU.

Terdakwa menerima Rp100 ribu per sertifikat terbit, totalnya Rp50 juta. Kemudian para saksi lainnya juga menerima. Belakang warga desa baru mengetahui, bahwa pembuatan sertifikat ini gratis tidak dikenakan biaya. Sesuai aturan perundang – udangan, tidak dikenakan biaya, yang menggunakan anggaran APBN. “Baik setelah pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan tanggal 23 Januari 2024, minggu depan,” tukas ketua majelis hakim.

Rencanannya, JPU akan menghadirkan 10 saksi, dari total 25 orang. “Saksi 4 orang dari BPN dan lainnya dari warga,” timpal JPU Kejari Baturaja.

Advokat Supendi SH MH kuasa hukum terdakwa Slamet Parida mengatakan kepada Simbur kliennya baru saja mendengarkan dakwaan dari JPU. “Kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Nah dari total Rp50 juta untuk penerbitan sertifikat, kades ini hanya menerima Rp 30 juta, karena ada yang menerima lebih besar. Untuk kerugian negaranya sebesar Rp 350 juta,” tanggap Supendi. (nrd)