- Ratusan Kades Hadiri Pelantikan SMSI Lahat
- Tekankan Objektivitas dalam Sidang Pankar Pamen dan Pama Triwulan I Tahun 2026
- Satu Warga Tewas, Puluhan Pasien Rumah Sakit di Manado Dievakuasi akibat Gempa dan Tsunami
- Pastikan Aset Negara di Bawah TNI AD Tertib Administrasi dan Punya Kepastian Hukum
- Jembatan SP 4 Plakat Tinggi Ambrol, Kondisi Jalan Mendesak Diperbaiki
Minta Kembalikan Tanah 1 Hektare, Tergugat Mengelak
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gugatan lahan, seluas 10 ribu meter persegi atau 1 hektare, milik penggugat alm Tuggono melalui ahli warisnya istri dan anaknya, Nurhamida, Windi Pusposari SPd, Heru Purnomo dan Bayu Prabowo SH. Terhadap pihak tergugat PT CD Tbk, digelar, dengan agenda sidang lapangan.
Sidang lapangan digelar dilokasi pada Jumat (2/2/24) pukul 09.30 WIB, di Jalan Satribi Darwis, di samping Pemakaman Simpang TPA 2, dekat perusahaan karet PT Hoktong, RT 24/6, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati. Diketuai majelis hakim Romi Sinarta SH MH didampingi Kristanto Sianipar SH MH.
Pihak penggugat alm Tuggono melalui ahli warisnya istri dan anaknya, Nurhamida, Windi Pusposari SPd, Heru Purnomo dan Bayu Prabowo SH, dengan kuasa hukumnya, Wilson A Hukian SH. Lalu pihak tergugat PT CD melalui tim kuasa hukumnya, DR Bahrul Ilmi Yakub SH MH dan Iwan Kurniawan SH MH, semua hadir langsung. Hadir pula, ketua RT 36 Ali, Syamsudin Kasipem Kecamatan Kertapati, Aris Kasipem Kecamatan SU1 dan ibu Lurah. Lalu Vany bagian legal dari pihak PT ACK.
Dimana kondisi tanah sendiri yang ditembok, disebelah pemakaman yang semula semak belukar rawa dan hutan kayu gelam. Kalau musih penghujan banjir menjadi rawa – rawa. Majelis hakim, meminta keterangan semua pihak baik penggugat dan tergugat. Hingga meminta keterangan Ali, ketua RT 36, terhadap tembok yang dibangun, di tanah milik pihak penggugat tersebut. Sembari menentukan batas tanah baik sebelah utara dan selatan.
“Semua yang bangun tembok panjang ini, PT Indotama, kita yang di lapangan. Disuruh ya kita kerjakan. Lalu PT Indotama ini, ada kaitan dengan PT ACK, saya tidak tahu,” kata Ali ketua RT 36.
“Ya kalau PT I sama PT ACK mau mengajukan intervensi dipersidangan ya silahkan. Kalau tidak, tidak apa – apa, karena inikan ada gugatan,” kata Romi Sinarta.
Advokat Wilson A Hukian SH kuasa hukum penggugat alm Tunggono, berikut ahli waris istri dan anaknya, Nurhamidah,
Windhi Posposari SPd, Heru Purnomo dan Bayu Prabowo SH mengatakan kepada Simbur, sepanjang yang diketahuinya lahannya ini, dalam penguasaan pihak PT Ciputra.
“Sepanjang yang kami ketahui, yang melakukan pemagaran ini mereka. Makanya kami mengajukan gugatan ke pihak Ciputra. Dasar kita, surat SPH tahun 1988, seluas 10.000 meter persegi atau 1 hektar,” cetus Wilson.
Dari fakta persidangan, menurut Wilson sudah sesuai isi gugatan pihaknya. Bahwasanya mereka ada kerjasama dengan PT Ardaya Cipta Karsa atau ACK dan PT Indotama, itu urusan mereka.
“Kami tahunya lahan ini punya PT CD ada lahan seluas 122 hektar. Kalau kata pihak tergugat itu, bukan lahan PT Ciputra, itu hak mereka. Yang jelas, mereka ada membuktikan, kerjasama antara PT CD dan PT ACK, diperlihatkan lahan seluas 122 hektar. Itu sudah ada, artinyakan ada punya mereka, terlepas mereka mau kerjasama, ke pihak lain. Yang jelas, artinya kami tidak salah melayangkan gugatan ini,” bebernya kepada Simbur.
“Faktanya dia (tergugat PT CD) mengikuti persidangan, kalau merasa tidak punya hak, ngapain mengikuti persidangan. Ngapain harus ada jawaban, kenapa ikut menjelaskan begini begitu,” timbang Wilson kembali.
Kemudian ditanah milik penggugat ini, jaraknya 185 meter dari pagar mereka (tergugat), pagar dibangun oleh Citra Land, pagar sebelah pemakaman.
“Nah 400 meter dari pagar itu, tanah milik kami (penggugat). Seluas 50 meter x 200 meter. Kemudian 185 meter dari titik awal kesana, itu ada pagar tergugat juga. Jadi ada 15 meter punya kita, juga didekat pagar yang kedua, punya mereka. Tapi 50 meter x 200 meter ini di dalam wilayah mereka,” tegas Wilson saat dijumpai di lokasi sidang lapangan.
Wilson bersama ahli waris alm Tunggono sebagai penggugat berharap, mendapatkan putusan majelis hakim yang seadil – adilnya. “Ya dikembalikan tanah seluas 1 hektar ini. Karena dirusak ini, maka harus dikembalikan dalam kondisi seperti semula. Atau kalau tidak ya ganti rugi, kita sesuaikan, kami cantumkan dalam gugatan Rp 10 miliar,” tukas Wilson kepada Simbur.
Sementara itu, ditemui di lokasi, advokat DR Bahrul Ilmi Yakub SH MH didampingi Iwan Kurniawan SH, kuasa hukum tergugat PT Ciputra Development Tbk, mengatakan pihaknya sudah menjelaskan di sidang lapangan ini. Bahwa PT CD Development Tbk, sebagai tergugat, tidak punya tanah dilokasi sengketa tersebut.
“Tapi bisa masuk sebagai tergugat, itu yang kita tidak tahu, kita bingung. PT CD tu bukan Developer dari Citra Land, bahkan tidak punya tanah sama sekali disini,” tanggap Bahrul Ilmi.
“Tadi disidang lapangan sudah kita dengar, yang menjadi developer Citra Land itu namanya PT ACK, itu faktanya di lapangan ya. Kemudian yang bikin pagar itu, namanya PT I. Hubungan antara PT I dengan PT ACK itu partner,” cetus Bahrul Ilmi kepada Simbur.
Oleh karena digugat dalam perkara ini, maka pihak tergugat hadir, untuk menghormati panggilan pengadilan. “Jadi kehadiran kita itu, lebih dari menghormati pengadilan. Kalau kita tidak datang, tidak menjelaskan kan tidak tahu. Ini salah gugat, salah pihak yang digugat. Minimal PT ACK yang digugat. Maka PT Citra Land tidak punya tanah disini, dan tidak ada hubungan dengan PT ACK,” tukas Bahrul Ilmi Yakub. (nrd)



