- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Saksi Sebut Eks Kabid Penanganan Kemiskinan Selalu Berkelit
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program E – Warung tergabung dalam koperasi, menjerat terdakwa Muksonah SKm MKm Sebagai Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial kota Prabumulih periode Januari 2021 – 2023. Persidangan diketuai majelis hakim Kristanto Sianipar SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, pada Selasa (9/1/24) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Prabumulih diketuai Faisal Basri SH MH, menghadirkan 6 orang saksi sebagai pemilik E – Warung sekaligus anggota koperasi. JPU mendakwa terdakwa Muksonah juga sebagai Pengawas 2 Koperasi Pemasaran KPM Prima Prabumulih periode 2022 – 2025, telah dengan sengaja menggelapkan uang senilai Rp 439 juta lebih. Sehingga melanggar Pasal 8 Jp Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubaj UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JPU Kejari Prabumulih mencecar saksi Maria, sebagai pemilik E – Warung Tunas Harapan Baru. Bahwa program E – Warung Dinas Sosial Prabumulih, awalnya ada 14, mekar menjadi 16, yang dibentuk tahun 2017. Mendapat bantuan non tunai dari 2017 – 2022. Total uang pemberdayaan Rp 51 juta, sebagai modal awal pembentukan koperasi, yang dicetuskan terdakwa Muksonah.
“Ada sebagian uang yang ditarik terdakwa. Dimana ada uang Rp 26 juta yang habis untuk beli lemari buku. Lalu uang Rp 300 juta, dimasukan terdakwa sebagai deposito, tanpa tanda tangan bendahara. Ada juga uang Rp 40 juta diambil oleh terdakwa,” kata saksi Maria.
Saksi mengatakan uang yang terkumpul Rp 51 juta, merupakan hasil keuntungan E -Warung, dari menjual kebutuhan pokok, seperti telur, beras dan sayur mayur. Selanjutnya keterangan saksi Tri Aisah, sebagai pemilik E – Warung Mandiri Sejahtera Prabujaya. Mengatakan uang Rp
49 juta yang terkumpul, menjadi modal awal untuk ikut Koperasi KPM Prima Sejahtera.
“Dimana uang Rp 49 juta ini, merupakan keuntungan dari penyaluran sembako. Dan setiap membuat laporan setiap bulan, selalu memberi uang Rp 200 ribu ke terdakwa, ditambah uang jasa konsultasi sebesar Rp 100 ribu setiap bulan, selama setahun,” kata saksi Tri.
Tri membenarkan kepada JPU, bahwa peran terdakwa sebagai pengawas dan monitoring yang bekerja di Dinas Sosial kota Prabumulih. “Semua ada 10 E – Warung tempat saya, sehingga total Rp 24 juta diterima terdakwa Muksona. Termasuk diminta juga uang sisa operasional setiap bulan dari E – Warung. Kata terdakwa untuk penembahan kas koperasi,” timpal saksi.
Setelah mendengar tanggapan terdakwa Muksonah, yang membantah bahwa tidak setiap bulan, terdakwa menerima uang jasa Rp 200 ribu dari pembuatan laporan. Maka atas tanggapan terdakwa, spontan saksi Tri meluapkan kekesalannya. “Ibu (Muksonah) selalu berkelit, selalu minta uang ke kami setiap bulan,” gerutu saksi Tri.
Ketua Tim JPU Faisal Basri SH MH mengatakan, bahwa dari 16 E – Warung, 10 diantaranya ikut koperasi. Maka terkumpulah uang Rp 380 juta sebagai modal awal koperasi. “Dari uang itu sebagian ditarik, dan yang Rp 300 juta masuk ke dalam deposit oleh terdakwa, padahal ia hanya sebagai pengawas. Seharusnya yang mengelola uang itukan ketua dan bendahara koperasi,” timbangnya kepada Simbur.
Modalnya sendiri dari pusat, masing – masing Rp 200 ribu dikali E – Warung A sampai 900 Kpm, lalu E – Warung B sampai 500 Kpm. “Dari 200 ribu, diambil Rp 15 ribu untuk dana sosial, dana pemberdayaan, dana opeperasional. Dana pemberdayaan dikumpul total ada Rp 49 juta dan Rp 51 juta jadi modal koperasi,” terangnya Faisal. (nrd)



