- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Tergugat Tidak Hadir, Sidang Perkara Eksekusi Rumah Ditunda
PALEMBANG, SIMBUR – Sidang perkara gugatan eksekusi pengosongan rumah digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Senin (8/1/24) sekitar pukul 10.00 WIB. Ketua majelis hakim Edy Cahyono SH MH didampingi Agus Pancara SH MH memimpin persidangan.
Sidang dihadiri penggugat Tuti Handayani didampingi kuasa hukumnya Jhon Fredi Joniansah SH. Tapi sayangnya pihak tergugat Ketua Pengadilan Agama dan turut tergugat M Haekal Ichsan, tidak hadir dalam persidangan. “Seharusnya persidangan hari ini, semua pihak hadir. Ini pihak penggugat yang hadir saja. Sedangkan pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir. Jadi persidangan kita tunda sampai pekan depan. Kalau tergugat dan turut tergugat tidak hadir lagi, sidang tetap kita lanjutkan,” tukas ketua majelis hakim.
Advokat Jhon Fredi Joniansah SH selaku kuasa hukum penggugat Tuti Handayani mengatakan kepada Simbur selepas persidangan bahwa, persidangan hari ini, agendanya panggilan tergugat Ketua Pengadilan Agama dengan turut tergugat M Haekal Ichsan, namun mereka tidak hadir hari ini. Karena tergugat dan turut tergugat tidak hadir, maka satu kali lagi dipanggil, sampai tanggal 17 Januari 2024 nanti.
“Ini panggilan yang keempat untuk Ketua Pengadilan Agama, panggilan yang ketiga datang, karena kurangnya SK penunjukan terhadap panitera supaya bisa mengikuti persidangan. Turut tergugat M Haekal Icahsan juga sampai panggilan ketiga. Nanti kalau satu kali lagi tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan,” ungkap Jhon Fredi.
Diceritakan Jhon Fredi, singkatnya perkara ini berawal dari kliennya ibu Tuti Handayani, memiliki sebuah rumah yang dieksekusi pengosongan oleh pihak Pengadilan Agama. Atas perintah turut tergugat M Haekal Ichsan yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama, untuk pengajuan eksekusi.
“Tapi SK tergugat Pengadilan Agama ini apa, tidak jelas isinya, itu yang jadi gugatan kami disini. Rumah klien saya, di Jalan Mayor Zen, Lorong Margoyoso, RT 11/03, Kecamatan Kalidoni, rumah seharga Rp 700 juta hanya dilelang Rp 235 juta, termasuk lelangnya sepihak tidak jelas,” ungkapnya kepada Simbur.
“Awalnya klien kami Tuti Handayani pinjam uang Rp 100 juta di Bank di daerah Simpang Patal. Baru tercover Rp 56 juta, karena usahanya pailit terdampak Covid 19, karena ada yang tidak terbayar, tiba – tiba sudah ada pemenang lelang,” cetusnya.
Setelah ia gugat, pihak Pengadilan Agama sampai kasasi, tidak ada putusan yang harus menguatkan eksekusi. Hanya putusan menolak gugatan, menolak gugatan. “Tiba – tiba tahun 2023 kemarin, ada SK Pengadilan Agama untuk eksekusi atas permintaan turut tergugat. Terjadilah eksekusi, rumah klien kami dikosongkan paksa,” timpal Jhon Fredi.
Pengguhat Tuti Handayani sendiri mengatakan, bahwa agunan itu di tahun 2014 dan habis kreditnya tahun 2018. “Utang saya Rp 100 juta, sudah dibayar, tinggal sisa margin Rp 56 juta lagi. Masalah ini mereka tetap bersikukuh, saya mintak sama pihak Bank jangan dilelang, saya ada itikad untuk bayar.Ternyata rumah saya dibeli M Haekal, dia beli tanpa ketemu saya, tanpa melihat objek bangunan, hanya percaya orang bank saja,” timbang Tuti.
Dilanjutkan Tuti, rumahnya dilelang tahun 2020, dan sempat ada peringatan dari bank, harus bayar Rp 56 juta, kalau tidak rumah akan dilelang. “Kalau mau jual rumah, harus ada kesepatan beberapa pihak, harga juga harus sesuai kesepakatan, ya sesuai akad. Rumah seharga Rp 700 juta, hanya dilelang Rp 235 juta. Karena M Haekal Ichsan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Agama ini, itulah yang kami gugat, sebab kami masih ada upaya hukum,” cetusnya kepada Simbur.
Tuti sendiri berharap, rumah miliknya bisa kembali, dan proses hukum tetap jalan, karena pengadilan agama sudah menyalahi prosedur. (nrd)



