- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Nomor Pengaduan Dipasang di Puskesmas Dempo
PALEMBANG, SIMBUR – Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik melakukan pemasangan sarana berupa nomor Pengaduan Ombudsman di Puskesmas Dempo Palembang, Sabtu (2/12). Pemasangan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah bersama Kepala Puskesmas Dempo Palembang, drg Novi Artati.
Adrian mengatakan, pemasangan nomor pengaduan ini wujud komitmen Ombudsman dan Puskesmas Dempo dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Di samping, memberikan sarana bagi masyarakat palembang khususnya pengguna layanan Puskesmas Dempo untuk berkonsultasi atau mengadukan pelayanan publik selain di Puskesmas Dempo juga kepada Ombudsman RI Sumatera Selatan.
“Nomor Pengaduan yang tercantum di poster ini, saya pastikan aktif dan dapat dihubungi kapan pun. Sebagai wujud keseriusan Ombudsman RI Sumatera Selatan dalam melindungi hak – hak pengguna layanan dalam mendapat pelayanan yang prima,” ujarĀ Adrian.
Adrian menambahkan, jika mendengar istilah “Pengaduan”, kadangkala mempersepsikan kata tersebut dengan sesuatu yang buruk. Ketika terdapat pengaduan dalam pelayanan publik, pemerintah sering kali melakukan counter attack terhadap masyarakat yang mengadu. Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, istilah pengaduan dalam pelayanan publik merupakan kata atau tindakan yang bersifat positif bahkan membangun pelayanan publik semakin baik.
“Untuk itu, kepada masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan publik, jika pengaduannya terkait pelayanan publik tidak diberi tanggapan atau tidak diselesaikan oleh penyelenggara layanan maka dapat segera melapor ke Ombudsman RI Pusat atau di kantor perwakilan provinsi Sumatera Selatan. Dapat juga melalui call center 137 atau WhatsApp Pengaduan 08119703737 serta Tidak dipungut Biaya,” tutupĀ Adrian.(rel)



