Musnahkan 1,6 Kg Sabu Senilai Rp1,6 Miliar

PALEMBANG, SIMBUR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan sebanyak 1,6 kilogram lebih narkotika, jenis Sabu – sabu senilai Rp 1,6 miliar lebih. Barang perusak generasi penerus ini hasil pengungkapan di awal bulan November 2023 ini.

Kompol Tri Wahyudi SH MH selaku Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumsel didampingi Jaksa Kejati Sumsel Dyan dan Bidang Humas Ipda Rici memimpin pemusnahan serbuk terlarang ini. Setelah lebih dulu, diperiksa dicek keaslinya oleh tim labfor, disaksikan pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel dan advokat, dan positif mengandung amentapetamin. Barulah serbuk dan pil ekstasi ini diblender, dicampur cairan diterjen, untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan ini, pengungkapan dari
5 LP dan 8 tersangka, dengan barang bukti 1.663,09 gram atau 1,6 kg sabu lebih senilai Rp 1,6 miliar serta 17 butir pil ekstasi warna coklat,” kata Kompol Tri Wahyudi.

Tri melanjutkan, upaya ini untuk mencegah penyalah gunaan dan pelimpahan berkas perkara dan para tersangka ke pihak Kejaksaan. “Dari pemusnahan barang bukti ini, kita juga masih menindaklanjuti para tersangka lainnya. Yang terlibat dalam jaringan ini,” tukasnya kepada Simbur.

Diantara para tersangka ini, yakni Ismanto dan Irsyad Sinaro dengan barang bukti 293,97 gram sabu – sabu, pengungkapan Ditres Narkoba Polda Sumsel tanggal 1 November 2023. Lalu tersangka Randi dengan BB 145 gram sabu, pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumsel, tanggal 1 November 2023.

Lalu, tersangka Junaidi dan Edi Zulkarnain BB 194 gram sabu dan 17 butir ekstasi, pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumsel, bulan November 2023. Dan tersangka Hendra Kusuma bersama Hermansyah BB 961 gram sabu, pengungkapan bulan November 2023. (nrd)