- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tanah Dijual Istri Ketiga, Ahli Waris Lain Klaim Dirugikan
PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan dugaan pemalsuan keterangan ahli waris pada akta notaris. Terhadap penjualan sebidang tanah, dengan terdakwa Dewi Eriani. Kasusnya digelar pada Kamis (2/11/23) pukul 15.10 WIB dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan terdakwa.
Ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Pantauan Simbur, terdakwa Dewi Eriani istri ketiga dari alm Aman bin Abdulah, didampingi kuasa hukumnya hadir langsung mendengarkan jawaban atas jawaban JPU tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Subiantoro SH MH dari Kejari Palembang, tetap pada tuntutannya, yang menuntut terdakwa Dewi Eriani pada sidang sebelumnya selama 1 tahun 6 bulan kurungan.
Menuntut terdakwa Dewi Eriani secara sah menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana, dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan. “Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah – olah keterangan sesuai dengan kebenaran. Sebagaimana diatur dan dipidana dalam dakwaan pasal 226 ayat 1 KUHP,” tukas JPU.
Selepas persidangan kuasa hukum korban advokat Tommy Umbara Putra SH MH mengatakan persidangan tadi dengan agenda replik atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tehadap pembelaan terdakwa. JPU tetap pada pendiriannya terhadap tuntutannya.
“Kami apresiasi agar penuntut umum, tetap teguh terhadap keadilan bagi korban baik almarhum Aman bin Abdulah ini. Kami juga meminta persidangan berikutnya sampai putusan, dan majelis hakim untuk memutus seadil – adilnya,” ungkapnya kepada Simbur.
Mengingat akibat perbuatan terdakwa, banyak ahli waris – ahli waris lain telah dirugikan. Sebab ada unsur memalsukan keterangan dalam akta otentik, merupakan anak angkat dijadikan ahli waris, proses turun waris dan menjualkan aset tersebut ke pihak JM.
“Apalagi saat saksi dari notaris kemarin, kami juga bingung. Proses untuk balik nama dan turun waris, tidak pernah BPN itu meminta akta kelahiran anak. Notaris tahu itu ada masalah, terhadap ahli waris yang lain. Terdakwa juga sudah mengatakan ada banyak ahli waris lain, atas putusan. Tapi kenapa notaris juga, tetap membuat sertifikat berpindah turun waris. Yaitu atas nama anak angkat dan terdakwa, ini yang jadi polemik kami,” beber Tommy Umbara.
Sebenarnya, menurut Tommy Umbara, pihaknya tidak sepakat dengan tuntutan jaksa. Tetapi inilah kita ikuti, mungkin jasa punya pendapat lain. Pastinya ia terhadap putusan bila tidak sesuai keadilan, tentu akan meminta kepada JPU untuk banding.
“Terkait saksi notaris ini juga sudah kami laporkan ke Polda Sumsel. Setelah putusan kami akan melakukan gugatan kepada pihak yang terlibat dan menempun hukum hingga melaksanakan ditingkat Mahkamah Agung,” tukas Tommy.
Diberitakan Simbur sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) sendiri Sigit Subiantoro SH MH mencecar langsung saksi – saksi yang dihadirkan langsung. Para saksi yakni, saksi Adam Sayuti, saksi Sulaiman Hakim (pembeli tanah), saksi Husnawati notaris.
JPU mempertanyakan saksi Sulaiman Hakim seputar proses jual beli tanah dengan terdakwa Dewi Eriani. Sulaiman Hakim membenarkan ada transaksi jual beli tanah dengan terdakwa Dewi Eriani. Letak tanah di KM 10, berupa 2 sertifikat seluas sekitar 2000 meter persegi, seharga Rp 2,3 miliar, melalui notaris Husnawati.
“Tanah itu punya almarhum Aman bin Abdulah, ahliwarisnya tidak tahu. Tanah waris iya, tanahnya sudah sertifikat BPN. Saya bayar tunai ke terdakwa Dewi Eriani sekitar Rp 1 miliar, setelah itu pelunasan,” kata Suliman Hakim kepada JPU.
Menurut saksi Sualiman Hakim, katanya tanah itu warisan dari suami terdakwa, dan tidak ada ahli waris lain.
Advokat Yusmaheri SH MH kuasa hukum terdakwa Dewi Eriani, giliran mencecar saksi Sulaiman Hakim. Sulaiman mengatakan ia sudah melakukan jual beli dengan terdakwa, setelah dari notaris, lalu ia kelokasi. Bertemu ibu Dewi dan Sayuti. “Saya minta dikosongkan dan dipagar. Tapi saat ini, tanahnya dikuasai orang lain, kemungkinan Sayuti,” kata Sulaiman.
Sakai Husnayati dari notaris mengatakan kepada Yusmaheri, bahwa tidak ada terdakwa menunjukan surat waris. Kemudian akte jual beli tahun 2015, sudah rapi ada sertifikatnya.
Terakhir majelis hakim Sahlan Efendi SH MH mencecar saksi Sulaiman Hakim sebagai pembeli tanah. Bahwa ia datang kelokasi tanah di akhir tahun 2014. “Sayuti yang menjaga tanah disana. Almarhum Aman, sebagai suami terdakwa Dewi. Dan saya minta semua surat diserahkan ke notaris,” kata saksi Sulaiman.
Terdakwa Dewi Eriani sendiri, tidak melayangkan pertanyaan atau keberatan, atas keterangan para saksi baik notaris atau pembeli tanah. Saksi Husnawati sebagai notaris menegaskan dipersidangan, untuk surat jual beli tanah ada 2 sertifikat, dimana terdakwa Dewi Erianibdatang menemui saksi. Kemudian datang pembeli satu orang penjual Sulaiman Hakim, bertemu terdakwa Dewi dan suaminya. Tapi terdakwa tidak membawa surat pembagian waris dari pengadilan.
Selepas persidangan, advokat Tommy Umbara Putra SH, sebagai kuasa hukum 8 orang ahli waris, diantaranya Sayuti dan Zainal Abidin, yang masih saudara almarhum Aman bin Abdulah mengatakan dari kesaksian tadi, ia melihat ada transaksi jual beli tersebut. Tapi transaksi itu tidak diketahui ahli waris.
“Persidangan ini juga jangan ada yang ditutup – tutupi. Karena keterangan saksi sebelumnya itu jauh berbeda, dengan saksi sekarang. Yang awalnya itu dari notaris, tidak mungkin notaris tidak memahami. Karena disitu juga ada ada pemblokan di tahun 2011 dan 2014 di BPN,” ungkapnya kepada Simbur. (nrd)



