- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Perusahaan Rokok Gugat Eks Manajer, Saksi Sebut Kinerja Tergugat Baik
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gugatan perusahaan rokok, melalui kuasa hukumnya advokat Trifenna Mastra SH dan Mutiara Hakim. Terhadap tergugat Chaidir Binawan Nasution, selaku eks Manager Area Retail Engagement digelar dengan agenda keterangan saksi.
Ketua majelis hakim Romi Sinarta SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang. Penggugat melalui kuasa hukumnya hadir langsung di persidangan. Tergugat Chaidir Binawan alias Cay juga mengikuti langsung dipersidangan.
Saksi Andra Desvrian, pernah menjabat supervisor dan manager area di HM Sampoerna Palembang, menjelaskan kepada majelis hakim, kemarin Senin (30/10/23) pukul 14.00 WIB. Saksi telah 8 tahun bekerja, dari salesmen naik menjadi supervisor di tahun 2018 selama 5 tahun. Dan mengenal tergugat sudah sekitar 2 tahun sejak April 2021.
Tergugat Chaidir alias Cay, menanyakan perihal pola kepemimpinannya, sewaktu menjabat sebagai manager area di perusahaan rokok tersebut. “Tergugat masuk, sewaktu saya dinposisi analis, kita ada target customer, tergugat diminta atasan membuat grand planning, karena ada performace menurun. Jujur kepemimpinan tergugat, cepat kerjanya dibanding kepemimpiman sebelumnya, punya kemauan kuat dan kerja keras,” kata saksi Andra.
Diteruskan saksi Andra, selama di bawah kepemimpinan tergugat meraih banyak prestasinya. Target 3.000 customer tercapai, sehingga meraih penghargaan nasional untuk kinerja area Palembang.
“Soal case, dituduhkan terhadap tergugat, itu tanggal 25 April tahun 2022. Selama saya 8 tahun kerja di perusahaan. Case pertama karyawan ribut di kantor. Kemudian untuk interview tanggal 25 April, saya ditanya sekitar 3 jam tentang tergugat pak Cay, saya katakan perbedaan di zaman Razali berbeda, kalau Cay lebih intens kerjanya,” jelas saksi.
Tergugat Chaidir alias Cay mencecar perihal kepemimpinannya, apakah benar banyak diintimidasi, melanggar SOP, hingga memanipulasi data? “Untuk ini investisigator memeriksa saya. Mengatakan kalau bapak jujur, bapak tidak kena, terkait kerja dibawah tekanan Cay. Investigator mengatakan, yang terjadi supervisor pasang badan dan manager cucitangan. Jelas itu sangat tidak etis. Investisigator juga bilang Cay perpect. Bahkan bilang saya bisa kena, tapi saya bicara jujur, terakhir saya dilaporkan ada masalah,” beber Andra dihadapan majelis hakim.
Jobdesk supervisor sendiri harus tahu, tugas sales hingga outlet misalnya di wilayah Sekayu. Cay harus tahu secara detail dan lengkap laporannya. Setiap sales harus tahu, jenis rokok apa yang tinggi permintaannya, apa jenis rokok kretek atau filter. “Supervisor, rutin mengawasi bawahan. Kerjanya banyak dilapangan, sisanya 20 persennya di kantor,” cetus saksi.
Tergugat Chaidir Binawan, sendiri disanksi perusahaan SP1, SP2, SP3 hingga skorsing.
Ketua majelis hakim, Romi Sinarta sendiri mencecar saksi Andra, sebenarnya ada masalah apa penggugat dengan tergugat ini?
“Tergugat pak Cay ini dianggap menekan bawahan, dan tidak memberikan solusi. Investigator malah mengatakan Cay, perpect. Kalau warung tidak menjual rokok, ya wajar kena marah. Cay marah biasa, itu juga terkait kinerja, dan target diberikan tergugat, bisa saya capai. Yang jelas, kinerja Cay ini bagus,” tukas saksi Andra.
Selanjutnya, giliran saksi Dhany Prasanto karyawan Commercial Ecosystem Coach. Gugatan ini, berawal dari perkara saksi Dhany, dimana tuduhan pelanggaran PHI, tidaklah terbukti.
Selama 3 tahun bekerja di perusahaan tersebut, tergugat Cay dalam pengawasan ketat, dan ada aplikasi kots. Perihal tergugat tidak memberikan solusi, saksi Dhany mengaku, selama ia bekerja telah mendapat 7 penghargaan tingkat nasional, hal ini juga berkat arahan Cay.
” Cay joint di Palembang, di pertengahanan 2021, saya merasakan perbedaan pekerjaan sebelum. Sewaktu dipimpin maneger area Palembang pak Cay jujur lebih terarah, kita supervaisor disiplin, masa pak Cay merupakan kepemimpinan sangat baik,” ungkap saksi Dhany.
“Sebelum dipimpin pak Cay, area Palembang banyak kekurangan. Setelah itu banyak penghargaan area terbaik tingkat nasional, kalau rokok Palembang ini bagus. Jadi bukan sekedar cerita kosong, dari penilaian ini terbukti,” seru saksi kepada majelis hakim.
Ketua majelis hakim Romi Sinarta kembali mempertanyakan, sebenarnya ada masalah apa antara penggugat dan tergugat ini? “Masalah awalnya dari supervaisor, kemudian berlanjut gugatan penggugat dan tergugat. Yakni managemen, Fery dan ibu Dina ada masalah personal dengan Cay. Kemudian merembet ke saya. Karena dari pertanyaan investisigasi, bukan mengarah ke saya tapi ke tergugat Cay,” jelas Dhany.
“Pertikaian managemen dengan tergugat ini masalah personal. Buk Dina, menginginkan Cay diganti diposisinya. Nah tergugat Cay ini kinerjanya berbeda bagus,” tukas saksi Dhany.
Tergugat Chaidir alias pak Cay, menegaskan dipersidangan, perkara yang terjadi terhadapnya, atas gugatan perusahaan rokok di tempatnya bekerja. Soal kinerja, pola kepemimpinan, dianggap manager menekan memaksa untuk mencapai target. Sampai tidak memberikan solusi. Akibatnya tergugat di sanksi SP1, 2 dan SP3 serta skrosing.
Tapi anggapan itu, dibantah kedua saksi. Kedua saksi menegaskan, tergugat saat sebagai manager, telah bekerja dengan baik, mampu mencapai target, sampai area Palembang mendapatkan penghargaan. Semua itu berkat solusi yang diberikan tergugat, kepada kedua saksi sebagai supervaisor perusahaan rokok itu. (nrd)



