Kuasa Hukum Sebut Aset Terdakwa Hasil Usaha 

PALEMBANG, SIMBUR – Tim advokat DR Nurmalah SH MH didampingi DR Henny Natasya Rosalina SH MH dan Eka Novianti SH MH serta Tamme Irelly SH MH, membacakan nota pembelaan atau pledoi. Terhadap kliennya, terdakwa Rendra Antoni alias Jango dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nota pembelaaan tersebut dibacakan, Kamis (14/9/23) sekitar pukul 13.15 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus Palembang, yang diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Paul Marpaung SH MH.

Terdakwa Jango sendiri hadir langsung dipersidangan dalam agenda pembelaan tersebut. Sebagaimana tuntutan jaksa, terdakwa dituntut terbukti bersalah melanggar Pasal 3 dan UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Bahwa atas tuntutan jaksa, sebagai kuasa hukum terdakwa Jango tidak sependapat.  Menolak semua tuntutan tersebut, baik lamanya tuntutan pidana, maupun  hukuman denda.

“Perkara TPPU ini, jaksa berhak melakukan pembuktian secara terbalik. Tetapi aset – aset harta Rendra Antoni alias Jango berasal dari penjualan ruko, warisan dan proyek di daerah Lubuk Linggau dan luar kota, serta bukan dari narkoba,” cetus Nurmalah.

“Dakwaan JPU ini, hanya berdasarkan asumsi belaka, bukan berdasarkan fakta – fakta. Maka dakwaan JPU berdasarkan asumsi, haruslah ditolak. Dimana bukti haruslah relevan, dengan cara konstruktional beradarkan hukum yang benar,” timbangnya.

Terdakwa Jango, terbukti merupakan seorang karyawan swasta atau kontraktor. “Pada aaat diamankan, terdakwa juga tidak sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika. Saksi Jhon Kendy dan Sajili, memberikan kesaksian, Jango didakwa  bandar narkoba, melainkan berdasarkan asumsi belaka,” tegas Natasya Rosaliana.

Transaksi Lely Iryani sebagai istri Jango, merupakan wajar. Dan bukan dari transaksi narkotika, tapi dari uang proyek di wilayah Lubuk Linggau dan diluar kota Lubuk Linggau. “Karena barang bukti, tidak terbukti hasil tindak pidana. Yakni mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih. Mobil Toyota Inova Luxury BG 1711 HT warna metalik abu – abu. Mobil Honda CR BG 1981 HR putih mutiara. Tanah dan rumah di Desa Bojong Soang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar. Dari PT Pesona Mitra Kembar Mas di Podomoro Parak Buah Batu Bandung. Ponsel merek Nokia 105 biru, ponsel merek Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS gold xan ponsel Nokia 105 merah muda.  Maka terdakwa harus dibebaskan dan barang bukti dikembalikan,” harap Natasya Rosaliana.

Sebelumnya terdakwa Rendra Antoni alias Jango, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Ki Agus Anwar SH MH, dalam perkara dugaam TPPU, dengan hukuman pidana kurungan 5 tahun. Serta pidana denda Rp 1,2 miliar subsider 1,6 tahun kurungan. (nrd).