Pelajar “Gladiator” Dibui 2,6 Tahun, Ibu Korban Tidak Terima Anaknya Mati Dibunuh

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara hilangnya nyawa seorang korban pelajar SMK berinisial F, dilakukan temannya sendiri terdakwa R (16) digelar dengan agenda putusan atau vonis, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Senin (11/9/23) sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketua majelis hakim Romi Sinarta SH MH memimpin persidangan. Dihadiri teman – teman korban F dan pihak keluarga. Baik JPU dan kuasa hukum terdakwa serta keluarga terlihat hadir langsung dipersidangan.

Sebelum putusan, hakim membacakan pertimbangan memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa anak meresahkan masyarakat. Dengan video gladiator yang memicu perkelahian. Pertimbangan meringankan terdakwa anak mengakui perbuatannya, masih sekolah dan belum pernah dihukum.

“Menyatakan terdakwa anak terbukti bersalah, melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Maka menjatuhkan putusan terhadap anak R selama 2 tahun 6 bulan, dengan dikurangi selama menjalani tahanan,” tegas majelis hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa mempunyai hak untuk menyatakan banding, menerima atau pikir – pikir. Ibu dari keluarga korban F, mendengar putusan itu pun meradang. “Ini kasus pembunuhan, anak saya jadi korban. Masa hanya diputus 2 tahun 6 bulan. Seharusnya tuntutan 15 tahun dan putusannya 7 tahun. Saya tidak terima, anak saya dibunuh,” ungkap korban.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Arni Puspita SH menuntut terdakwa R telah melakukan tindak pidana dengan pasal merampas nyawa orang lain, sebagaimana Pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa R dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi Senin (7/4/23) sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Irigasi, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1. Berawal dari korban F selaku teman terdakwa R. Dimana korban F kerap memperlihatkan kepada terdakwa R, video gladiator atau duel.

Lalu korban F mengirim pesan singkat, chat yang isinya “R Gabut dak?” dan terdakwa R mengatakan tidak. Dan besoknya lagi korban F mengirim chat terdakwa R isinya “Payo malem ini gladiator,” lantas terdakwa menjawab “Payo, Jadi,”.

Terdakwa R merasa terganggu. Mereka pun memutuskan bertemu tengah malam sekitar pukul 00.00 WIB, di Jalan Irigasi, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1. Terdakwa R pergi mengendarai motor Yamaha Aerox warna merah sambil membawa sebilah celurit. Sembari mengajak saksi A.

Setelah itu terdakwa R bertemu korban F dengan teman – temannya. Terdakwa R mengeluarkan sebilah celurit, korban F pun mengeluarkan celurit. Keduanya pun saling serang, hingga celurit terdakwa mendarat di dada korban F. Akibatnya korban F terjatuh dan meninggal dunia. (nrd)