Geruduk Kantor BPN Palembang, Massa Ingin Bersihkan Sindikat MafiaTanah

# Kuasa Hukum Temukan Surat Tanah Asli tapi Isinya Palsu

PALEMBANG, SIMBUR – Massa dari ahli waris yang sah Ki Agus Nanung, berjumlah puluhan  demo di BPN Kota Palembang. Massa  menyampaikan aspirasi, terkait perintah pembatalan surat sertifikat tanah, dalam prosesnya yang tidak benar. Bahkan diduga melibatkan oknum mafia tanah.

Warga yang berdemo membawa sejumlah spanduk, yang isinya meminta Presiden Jokowi, Kapolri, Menkopolhukam, Kementrian ATR BPN dan Satgas Mafia Tanah dan Polda Sumsel. Bahwa ahli waris Ki Agus Nanung merupakan korban kebiadaban mafia tanah. Mafia tanah ini telah bersekongkol dengan oknum pejabatan BPN Kota Palembang.

Advokat Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi M Syarif Hidayat SH mengatakan, bahwa tanah yang dicaplok oknum mafia tanah ini seluas 23.000 meter merupakan lahan kosong. Ahli waris ini memiliki surat pancung alas tahun 53, dokumen aslinya ada. Dan mereka sebagai ahli waris, sudah melaporkan kasusnya ke pihak Polda Sumsel di bulan Mei tahun 2023.

“Surat ini jawaban, dari surat kami yang telah diajukan ke Kementrian ATR/BPN. Surat ke
Presiden, Kapolri dan Satgas Mafia tanah. Saat itu kami sempat gelar perkara di Mabes Polri, terkait proses pembuatan sertifikat 5345 ini, lokasi tanah di Km 8 di Jalan Kolonel H Barlian, RT 33, kota Palembang,” cetus Sapriadi.

Demo hari ini menurut Sapriadi tujuannya, untuk menyampaikan pesan ke bapak Presiden RI, rencana beliau membuat satgas anti mafia tanah, itu masih ada di penghujung jabatan beliau ini. Oknum – oknum mafia tanah di kota Palembang, khususnya terkait dengan masalah yang tengah ia hadapi pada saat ini.

“Surat sedemikian saktinya yang ditandatangani Dirjen Kementrian ATR/BPN, tidak dieksekusi oleh BPN kota Palembang yang punya tanggung jawab. Bagaimana mungkin masyarakat sekelas ahli waris Ki Agus Nanung ini memperoleh keadilan.  Kalau surat sehebat dari Dirjen Kementerian BPN saja tidak dijalankan BPN kota Palembang,” serunya dengan nada keheranan.

Maka harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Inilah yang terjadi di kota Palembang, mereka memberanikan diri menyampaikan aspirasi.  “Inilah yang terjadi di BPN Kota Palembang, kami tidak sedang memfitnah atau menuduh orang per orang di BPN kota Palembang. Tapi secara fakta sudah berapa kali BPN ditangkap dan pernah OTT. Berarti kejahatan ini tidak bisa didiamkan,” ungkapnya kepada Simbur.

Meskipun mereka ahli waris sudah bertahun – tahun memperjuangkan hak, keadilan itu harus diberikan, meskipun terlambat. Untuk menyewa pengacara tidak mampu, siapa yang membela mereka, kalau kami tidak bersuara. Bahwa BPN kota Palembang belum maksimal dalam penanganan dan memberikan pelayanan ke pada masyarakat.

“Jelas pembatalan sertifikat 5344, sertifikatnya Linda Hakim harus dibatalkan. Karena prosesnya ada yang tidak baik. Harapan kami ahli waris mendapatkan keadilan. Kalau tidak, kami akan menurunkan massa lebih banyak lagi. Kami juga akan buka posko pengaduan korban – korban mafia tanah, biar Palembang rame sekalian,” bebernya.

Perjalan perkaranya sendiri,  diutarakan Sapriadi, bahwa ia sudah menjadi pengacara yang kelima untuk kasus penyerobotan tanah ini. “Pengacaranya terus diganti, insya Allah  kami akan menyelesaikan perkara ini. Dengan klien kami ahli waris Ki Agus Nanung. Saat ini sudah kami laporkan di Polda Sumsel, tentang pemalsuan surat, dokumen palsu, di bulan Mei tahun 2023,” jelasnya.

“Sekarang masih tahap penyelidikan, ini terus berjalan, siapapun terlibat dalam proses pembuatan sertifikat itu, kami laporkan. Laporan dokumen palsu, suratnya asli isinya palsu, dengan terlapor Linda Hakim dkk,” tukas Advokat Sapriadi Syamsudin SH MH. (nrd)