- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Periksa Puluhan Saksi, Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan Batu Bara Tambah Dua Tersangka
“Dan kepada tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan. Dari 23 Agustus – 11 September 2023. Untuk tersangka M ditahan di Rutan kelas I Pakjo Palembang. Sedangkan untuk NT ditahan di Lapas Merdeka Perempuan Palembang,” cetusnya kepada Simbur.
Dalam penyelidikan ini potensi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar. Ada pun perbuatan tersangka melanggar primer Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor. Kemudian juga subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Untuk informasi yang lain, bahwa para saksi sudah diperiksa sampai saat ini sendiri sejumlah 50 orang. “Modus operandinya, proses akuisisinya ini tidak ada perusahaan pembanding. Seharusnya perusahaan ini tidak layak untuk diakuisisi begitu. Sebelumnya 3 tersangka telah ditetapkan, jadi ditambah hari ini, menjadi lima orang tersangka,” tukas Kasipenkum Kejati Sumsel. (nrd)



