Periksa Puluhan Saksi, Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan Batu Bara Tambah Dua Tersangka

Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Yang diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP kembali menetapkan dua orang tersangka dengan inisial sebagai berikut.

“Satu M selaku Direktur Utama PT Bukit Asam, periode 2011 – April 2016. Dua NT selaku analis bisnis madya PT BA tahun 2012 – 2016, sebagai wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan,” ungkap Vanny.

Bahwa sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Dari pemeriksaan yang cukup yang bersangkutan terlibat dalam perkara dimaksud. Sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan statusnya, yang semula saksi menjadi tersangka.