- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Pedagang Jamu Kuat Dituntut 1 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Neny Karmila SH MH membacakan tuntutan pidana terhadap pedagang jamu obat kuat, untuk vitalitas diranjang. Dengan tersangka Agus Susanto, yang menjualnya di Pasar Sekayu, di Jalan Merdeka, Musi Banyuasin.
Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, kemarin Rabu (9/8/23) pukul 15.45 WIB.
Bahwa terdakwa telah menjual jamu obat kuat tanpa izin edar dari BPOM. Farmasi berupa jamu dan obat yang tidak memiliki izin edar tidak boleh diperdagangkan karena tidak dapat dijamin keamanan, mutu dan manfaat produk tersebut yang akan berakibat pada kesehatan masyarakat. Seperti rusaknya fungsi organ-organ penting di dalam tubuh yaitu ginjal, liver, jantung dan lain-lain sampai pada kematian.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menuntut terdakwa Agus susanto selama 1 tahun pidana penjara. Ditambah pidana denda Rp 1 juta atau subsider 6 bulan kurungan,” cetus JPU.
“Baik setelah mendengarkan tuntutan, persidangan kita tunda satu minggu, dengan agenda putusan,” tukas Masrianti SH MH. Terdakwa Agus Susanto lantas dibawa keluar dari ruang sidang oleh petugas keamanan jaksa menuju lapas.
Diketahui, terdakwa Agus Susanto, pada Rabu (17/5/23) pukul 15.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 05.00 WIB, di Pasar Sekayu, Jalan Merdeka, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Dan di Jalan Kolonel Wahid Udin RT 1/1 Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin. Sengaja mengedarkan obat farmasi, tanpa mengantongi izin edar.
Sejak tahun 2018, terdakwa Agus Susanto mulai membeli jamu dan obat kuat tanpa izin edar dari Sobirin Als Birin (DP0) dan Karyanto Als Kenyot (DPO) di Desa Karang Jati Kecamatan Simpang, Kabupaten Cilacap? Jawa Tengah. Selanjutnya jamu dan obat kuat tersebut terdakwa jual dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5 ribu – Rp 15 ribu. Meski terdakwa tahu, tidak diperbolehkan menjual jamu dan obat kuat tanpa izin edar. Sebelumnya terdakwa sudah 2 kali diberi peringatan atau disidak petugas BPOM Palembang.
Pada Rabu (17/5/23) sekitar pukul 14.00 WIB, saat terdakwa sedang berdagang jamu dan obat kuat di Pasar Sekayu Jalan Merdeka Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penyamaran dengan cara membeli 5 bungkus obat kuat merek Beruang Madu dan 5 bungkus jamu merek Cheng Pakem yang dilayani langsung oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa memberikan nota pembelian senilai Rp 500.000.
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangan milik terdakwa dan didapati 4.670 bungkus jamu dan obat kuat tanpa izin edar. Selanjutnya Kamis (18/5/23) sekira pukul 05.00 WIB, dilakukan penggeledan, didapati jamu dan obat kuat tanpa izin edar sebanyak 70.830bungkus. Sehingga seluruh jamu dan obat kuat tanpa izin edar milik terdakwa berjumlah sebanyak 75.500 bungkus.
Diantaranya, Empot-empotan pil sebanyak 10 bungkus. Empot-empotan Kapsul sebanyak 110 sachet. Cobra X sebanyak 36 bungkus. Cobra Hitam sebanyak 36 bungkus. Kuda Arab sebanyak 1.580 bungkus. Cobra sebanyak 1056 bungkus. Buaya Jantan sebanyak 1.428 bungkus. Kuda Liar X sebanyak 1.716 bungkus. Singo Edan sebanyak 721 sachet. Strong Long sebanyak 2 bungkus. Dewa Sakti sebanyak bungkus. (nrd)



