- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan 9.930 Butir Ekstasi
Selain tersangka, dari penggeledahan polisi juga mengamankan barang bukti 2 bungkus besar kantong alumunium masing – masing berisikan satu bungkus pertama 4.890 butir pil ekstasi warna unggu logo Hello Kitty, seberat 1.630 gram atau 1,6 kilogram lebih. Termasuk serbuk seberat 8,31 gram.
Bungkus kedua berisikan 5.040 butir pil ekstasi logo Hello Kitty warna ungu, seberat 1.640 gram atau 1,6 Kilogram lebih. Ada pula serbuk seberat 3,20 gram. Lalu ponsel merek Nokia warna hitam.
Wakil Direktur Reserse Polda Sumsel AKBP Harissandi SIk didampingi Bidang Humas AKBP Yenni Diarty SIk menegaskan narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.930 butir merupakan barang dari jaringan internasional Asia.
“Ekstasi ini disimpan digudang milik anak tersangka di Jalan Srigading 1, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Tersangka sudah dua kali menyimpan narkotika dalam jumlah besar,” kata Harissandi SIk.



